Jakarta, CNN Indonesia --
Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8), menyepakati aturan baru terkait larangan rangkap jabatan bagi pengurus tertinggi organisasi. Kesepakatan ini diambil melalui musyawarah mufakat.
Pimpinan sidang Komisi Organisasi sekaligus Katib Syuriah PBNU, KH M Asrorun Niam, mengatakan pembahasan awalnya diprediksi akan berjalan alot. Namun pada akhirnya kesepakatan bisa dicapai dengan lancar.
"Di luar ekspektasi publik, dianggap pembahasan akan mengambil waktu yang panjang, kemudian bertele-tele, dan keras. Tetapi jalan NU selalu menemukan kompromi-kompromi," kata Asrorun usai persidangan Komisi Organisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang sendiri berjalan tertutup. Asrorun menjelaskan dari dua opsi yang disiapkan tim materi, muktamirin akhirnya sepakat mengambil jalan tengah di luar opsi A dan B. Opsi A mempertahankan aturan lama, sementara opsi B menghilangkan kata 'menteri' dari larangan rangkap jabatan bagi Ketua Umum.
"Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais Aam dan juga Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik," ujarnya.
Larangan tersebut mencakup jabatan sebagai Ketua Partai, pimpinan DPR, DPD, Presiden, Gubernur, hingga Menteri. Sementara itu, pengurus di luar mandataris, yakni di luar Ketua Umum dan Rais Aam di tingkat pengurus besar, serta Ketua dan Rais di tingkat pengurus di bawahnya masih dimungkinkan merangkap jabatan politik, termasuk menjadi menteri.
Asrorun menegaskan aturan ini murni menyasar rangkap jabatan politik, bukan jabatan di kepengurusan partai.
"Jadi beda antara jabatan politik dengan pengurus partai," katanya.
Ia merinci definisi jabatan politik yang dimaksud, meliputi Presiden, Wakil Presiden, anggota dan pimpinan DPD, anggota dan pimpinan DPR maupun DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Menteri.
Menurut Asrorun, aturan ketat ini hanya berlaku untuk Rais Aam dan Ketua Umum karena keduanya merupakan mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi.
"Karena Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi. Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tingkat tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu kan siyasatud dunia, urusan keduniaan," jelasnya.
Ia menyebut kesepakatan ini diambil tanpa voting, murni melalui musyawarah mufakat dalam sidang Komisi Organisasi.
"Itulah jalan keluar yang sangat wise, tanpa voting, dan itu diambil melalui musyawarah mufakat dengan penuh kegembiraan," ucap Asrorun.
(frd/har)

3 hours ago
11

















































