KPK Buka Suara soal Kabar Kebakaran di Gedung Merah Putih

3 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tidak ada kebakaran yang terjadi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Sabtu (29/8).

Informasi itu disampaikan merespons kabar kebakaran yang terjadi di ruang baterai ruang bawah tanah (rubanah) atau basemen 1 gedung dwiwarna tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami konfirmasi, bahwa tidak ada kebakaran di gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi melalui pesan tertulis, Sabtu (29/8).

Budi menjelaskan pihaknya sedang melakukan fogging di area gedung. Kemudian dari asap fogging tersebut terdeteksi oleh alat fire fighting, yang selanjutnya merespons dengan mengeluarkan asap secara otomatis.

"Asap dari fire fighting ini berfungsi untuk memadamkan jika ada percikan api pada perangkat elektronik," ucap Budi.

"Jadi, asap yang muncul tersebut bukan dari kebakaran, tapi dari alat fire fighting," katanya menambahkan.

Budi mengatakan kejadian tersebut terjadi di area basemen yakni di ruang baterai UPS.

"Saat ini Tim Biro Umum sedang mem-vakum asap, dan pengecekan di area-area lainnya untuk memitigasi dan mencegah potensi risiko," lanjutnya.

Sementara Kepala Sudin Gulkarmat Jakarta Selatan Asril Rizal mengatakan pihaknya mengerahkan 14 personel memadamkan kebakaran di ruang baterai lantai bawah (basement) Gedung Merah Putih KPK.

"Kami mengerahkan tiga unit atau 14 personel untuk memadamkan api," kata Kepala Sudin Gulkarmat Jakarta Selatan Asril Rizal dikutip dari Antara.

Menurut dia, pihaknya menerima informasi kebakaran gedung di Jalan Kuningan Persada, No. Kav 4, RT 01/RW 06, Guntur, Kecamatan Setiabudi, itu pada pukul 11.25 WIB.

Petugas Gulkarmat Jaksel kemudian mulai beroperasi memadamkan api pada pukul 11.32 WIB dan memulai proses pendinginan pada pukul 11.34 WIB.

"Situasi saat ini, api sudah padam dan petugas melanjutkan proses pengeluaran asap dari basement," ungkap Asril.

(ryn/fra)

placeholder

Read Entire Article
Kasus | | | |