Minta LPSK Kabulkan JC, Sony Sonjaya Singgung Kasus Bharada E

3 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya berharap permohonan jadi pelaku yang bekerja sama alias justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa dikabulkan.

"Undang-undang kan mengatur kita juga boleh melakukan justice collaborator terhadap apa yang kita ungkap ke LPSK sesuai dengan undang-undang. Nah, kita sudah ajukan gitu lho, kita sudah ajukan JC kita, ya kan, ke LPSK," kata kuasa hukum Sony, Krisna Murti kepada wartawan, Kamis (25/6).

Krisna pun menyinggung soal Richard Eliezer alias Bharada E yang ditetapkan sebagai JC oleh LPSK. Padahal, Bharada E juga merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ingat enggak dalam kasusnya dulu Bharada E, dia pelaku saja dapat justice collaborator dari LPSK, ya kan, sehingga mengurangi hukumannya kan. Mengurangi hukumannya cuma kena satu tahun enam bulan," tutur Krisna.

"Artinya dia kan pelaku utama yang nembak, tapi seorang Bharada E aja masih dapat justice collaborator dari LPSK gitu lho," sambungnya.

Disampaikan Krisna, saat ini LPSK masih menelaah permohonan JC yang diajukan pihaknya. Ia pun berharap permohonan Sony menjadi JC itu bisa dikabulkan.

"Kemarin istrinya Pak Sony pun juga sudah diminta keterangan oleh LPSK. Lalu dalam waktu dekat ini pihak LPSK akan berkunjung ke Kejaksaan bertemu dengan Pak Sony. Dan setelah itu dia akan rapat pimpinan untuk memutuskan," ucap dia.

Selain itu, kata Krisna, pihaknya juga berharap LPSK bisa memberikan perlindungan kepada keluarga Sony. Sebab, Sony bakal membongkar nama-nama besar yang terlibat dalam perkara ini.

"Kan orang yang akan diungkap ini kan semua nama-nama besar. Jangan sampai keselamatan keluarga juga terancam," ujarnya.

Sebelumnya, LPSK menyatakan masih harus memverifikasi permohonan JC yang diajukan Sony. Permohonan JC itu diketahui diajukan tim advokasi Sony Sonjaya pada 9 Juni 2026.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan permohonan tersebut masih berada pada tahap verifikasi dokumen oleh tim penerimaan permohonan LPSK.

"Saat ini proses pengajuan permohonan masih dalam tahap verifikasi dokumen oleh tim penerimaan permohonan," kata Wawan, Rabu (24/6) dikutip dari Antara.

Selain itu, kata Wawan, kuasa hukum Sony juga mengajukan permohonan perlindungan bagi keluarga kliennya melalui surat tertulis kepada Ketua LPSK.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menolak permohonan JC yang diajukan Sony. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan ada dua pertimbangan utama penyidik menolak permohonan tersebut.

Pertama, pihaknya menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus jual beli titik SPPG. Karena itu, Sony bukanlah pelaku di tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lainnya yang lebih besar dalam kasus korupsi MBG.

Kedua, Syarief mengatakan dalam pemeriksaan terakhir Sony juga masih menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG tersebut. Padahal, ia menjelaskan salah satu syarat utama diterimanya JC yakni pelaku harus mengakui perbuatannya.

"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," tuturnya, Selasa (23/6).

[Gambas:Youtube]

(dis/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |