Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.
Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan secara intensif sepanjang hari ini.
Para tersangka dimaksud ialah Pemimpin Divisi Change Management Office bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank BJB 2020-2024, Widi Hartoto; Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dulmanan; Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik; dan Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, Elang Sophan Jaya Kusuma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/8) malam.
KPK seyogianya juga akan melakukan penahanan terhadap satu tersangka lain atas nama Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama PT bank BJB tahun 2019-Maret 2025. Namun, yang bersangkutan mengaku sedang sakit dan meminta jadwal ulang.
Taufik mengatakan penyidik akan menindaklanjuti informasi tersebut. Jika benar sakit, maka akan diatur jadwal ulang. Namun, jika alasan tersebut dibuat-buat, maka akan dilakukan upaya paksa penangkapan.
Konstruksi kasus
Taufik menuturkan pada periode tahun 2021 sampai dengan semester 1 tahun 2023, bank bjb telah menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sejumlah Rp801 miliar melalui Divisi Corsec (Corporate Secretary) untuk keperluan belanja promosi dan iklan.
Di mana senilai Rp410 miliar disetujui untuk dibelanjakan dalam bentuk penempatan iklan media (media placement) di media televisi, cetak, dan online, melalui Pengadaan Jasa Agensi TA 2021-2023.
Pada akhir tahun 2020, Widi memerintahkan Indra Maulana selaku Group Head Komunikasi Pemasaran dan SON selaku Group Head Hubungan Masyarakat untuk mencari agensi periklanan, yang bersedia mengakomodasi dan mengelola dana nonbujeter yang akan diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi tersebut.
Untuk memuluskan skema tersebut, Widi diduga juga memerintahkan Indra dan SON untuk memecah paket pekerjaan pengadaan jasa agensi tersebut menjadi 2 (dua) kategori, yaitu di bawah Rp200 juta dan Rp200 juta sampai dengan Rp1 miliar.
"Hal ini dilakukan untuk menghindari mekanisme lelang, sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui Penunjukan Langsung (PL)," ucap Taufik.
"Setelah IM [Indra Maulana] dan SON menyanggupi permintaan dimaksud, WH [Widi Hartoto] melaporkan hal itu kepada YR [Yuddy Renaldi]," lanjutnya.
Atas rencana tersebut, Indra dan SON selanjutnya menghubungi beberapa rekanan agensi yang sebelumnya pernah bekerja sama dengan bank bjb, yakni Ikin Asikin, Suhendrik, Sophan Jaya, dan menyampaikan terkait adanya kebutuhan bank bjb untuk mengakomodasi permintaan dari pihak eksternal yang harus disiapkan melalui dana nonbujeter.
Kemudian, pihak agensi diminta untuk menganggarkan dana nonbujeter tersebut dan menyiapkan apabila terdapat kebutuhan sewaktu-waktu.
Adapun, Indra, SON, Sophan Jaya selanjutnya masing-masing diminta untuk menyiapkan 2 (dua) perusahaan jasa agensi, sehingga paket pekerjaan dapat dipecah kembali menjadi lebih banyak.
Selanjutnya, Ikin Asikin mendaftarkan PT AM dan PT CKM, Suhendrik mendaftarkan PT WBSE dan PT BSCA, dan Sophan Jaya mendaftarkan PT CKSB dan PT CKMB untuk menjadi agensi yang akan memperoleh pekerjaan pengadaan jasa tersebut.
Kegiatan pengadaan jasa agensi iklan tahun anggaran 2021 dilaksanakan pada awal Januari 2021 oleh Panitia Pengadaan bank bjb yang dipimpin oleh Juniardi Swastria selaku Pimpinan Divisi Umum.
Pada proses tersebut, diketahui terdapat pelanggaran atas ketentuan pengadaan barang/jasa yang dilakukan, antara lain:
a) Harga Perkiraan Sementara (HPS) pengadaan jasa agensi iklan bukan berupa nilai pekerjaan, melainkan persentase fee agensi;
b) Divisi Corsec membuat Memo Permohonan Pengadaan Jasa Agensi kepada Divisi Umum yang berisi rekomendasi 3 (tiga) calon penyedia dengan mengarahkan kepada salah satu penyedia jasa;
c) Divisi Corsec membuat syarat evaluasi teknis setelah dilakukan pemasukan penawaran, guna memenangkan penyedia tertentu. Padahal, hal ini tidak diperbolehkan karena syarat pengadaan jasa agensi harus diinformasikan sebelum pemasukan penawaran.
d) Divisi Corsec memerintahkan Panitia Pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia, yang mana hal ini tidak sesuai dengan aturan.
Taufik menuturkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara berupa selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh bank BJB kepada 6 (enam) agensi dengan yang telah dibayarkan kepada media sebagai penempatan iklan.
"Yakni total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp223,6 miliar," ungkap Taufik.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(ryn/dal)

4 hours ago
7

















































