CNN Indonesia
Kamis, 27 Feb 2025 16:18 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan dua pelaku yang bertanggung jawab terkait pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten, bersedia membayar denda Rp48 miliar.
Dua pelaku itu adalah Kepala Desa Kohod, Arsin dan anak buahnya berinisial T. Trenggono mengatakan pemberian sanksi kepada keduanya setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti-bukti.
"Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada pernyataan," kata Sakti dalam rapat di Komisi IV DPR, Kamis (27/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan itu, ia mengatakan kasus pagar laut di Tangerang berbeda dengan kasus di Bekasi, Jawa Barat. Ia menjelaskan kasus pagar laut di Bekasi di bawah tanggung jawab PT TRPN.
Pemerintah, kata Trenggono, juga telah menjatuhkan sanksi kepada PT tersebut. Mereka juga telah melakukan pembongkaran secara mandiri atas pagar laut yang telah mereka pasang.
"Selanjutnya PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia membayar denda administrasi sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, dalam kasus pagar laut di Tangerang, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
Keempat tersangka itu yakni A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP dan CE selaku Penerima kuasa.
Keempat tersangka itu dinilai telah terbukti bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan surat palsu.
(gil/yoa)