Menkum Ungkap Alasan Prabowo Beri Abolisi-Amnesti ke Tom dan Hasto

10 hours ago 6

CNN Indonesia

Sabtu, 02 Agu 2025 08:54 WIB

Menteri Hukum Andi Agtas mengungkap alasan pemberikan abolisi dan amnesti Prabowo ke Tom Lembong dan Hasto. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap alasan pemberian abolisi dan amnesti Presiden Indonesia Prabowo Subianto untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Supratman mengatakan pemberian abolisi dan amnesti tersebut demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Dari awal presiden memang menginginkan, karena beliau selalu berpikir tentang keutuhan NKRI. Jadi, beliau selalu menekankan tentang keutuhan dan kita harus betul-betul bersatu padu membangun bangsa ini," kata dia saat konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supratman juga mengatakan pemberian abolisi dan amnesti itu sejak awal tak mengarah hanya untuk Tom Lembong dan Hasto. Kedua orang ini, lanjut dia, hanya segelintir dari ribuan orang lain yang mendapat pengampunan dari Prabowo.

Ia kemudian menegaskan bahwa Prabowo tak mencampuri proses hukum yang menjerat Tom Lembong dan Hasto.

"Khusus Tom dan Pak Hasto ini bukan soal presiden, sama sekali tak mencampuri proses hukum. Tapi pertimbangan seluruh kekuatan politik bisa bersama-sama membangun republik ini, apalagi sebentar lagi kita rayakan HUT ke-80 RI," ujar menteri itu.

Dalam konferensi pers pada Kamis malam, wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Prabowo mengusulkan untuk memberi abolisi ke Tom Lembong dan amnesti ke Hasto. Usulan itu, lanjutnya, disetujui DPR dan Menteri Hukum.

Sehari kemudian, Prabowo meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi dan amnesti. Keppres itu lalu dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula dan mendekam di Rutan Cipinang, sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara pada kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mendekam di rutan KPK.

Setelah Perpres diteken, instansi terkait menerimanya, dan proses administrasi di kedua rutan itu selesai, Tom Lembong dan Hasto bisa menghirup udara bebas pada Jumat (1/8) malam.

Saat keluar, Tom Lembong disambut keluarga, sahabat, dan para pendukungnya. Ia lantas menyampaikan terima kasih ke berbagai pihak termasuk Prabowo. Hasto juga menyampaikan hal tak jauh berbeda.

(isa/dna)

Read Entire Article
Kasus | | | |