Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan soal ancaman pidana terhadap penyebar Komunisme, Marxisme, Leninisme, hingga paham lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku awal 2026 ini.
Supratman menegaskan kajian-kajian akademis terkait ideologi-ideologi itu tak masuk ke dalam tindak pidana, hanya penyebarannya saja yang dipelototi aparat penegak hukum (APH).
Hal ini ia sampaikan saat konferensi pers terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 188 [KUHP] ini soal penyebaran ideologi komunis. Ini juga bukan pasal baru. Yang baru itu seperti yang disebutkan terakhir, kalau tujuannya adalah untuk kajian itu tidak dipidana," kata Supratman.
Dia mengatakan mengatakan ideologi komunis tetap dilarang untuk disebarluaskan karena bertentangan dengan ideologi Pancasila.
"Ini bukan sesuatu yang baru bahwa kita sudah bersepakat ideologi kita adalah ideologi Pancasila. Kita sudah tahu ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan karena itu bertentangan dengan Pancasila," kata politikus Gerindra itu.
Sebagai informasi, Pasal 188 ayat (1) KUHP baru berbunyi, "Setiap orang yang menyebarkan dan mengembangkan paham komunisme/marxisme-lenisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun."
Meski begitu terdapat pengecualian yang menyebut tidak akan ada pidana jika ideologi tersebut digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Sebagaimana tertulis dalam Pasal 188 ayat (6) KUHP Baru yang berbunyi "Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan."
Meski terdapat pengecualian, frasa 'paham lain' yang bertentangan dengan Pancasila" dinilai sebagai pasal yang tidak jelas. Definisi 'bertentangan' juga dikritik terlalu subyektif, dan berisiko digunakan untuk mengkriminalisasi pemikiran akademik yang berbeda dengan pemerintah.
Selain itu dia menegaskan pemberlakuan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak membatasi kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, maupun hak masyarakat untuk melakukan demonstrasi.
Menurut Supratman, isu-isu yang berkembang di masyarakat perlu dipahami secara utuh dan tidak terpotong-potong.
Sebelumnya di media sosial beredar analisis-analisis dari sejumlah pakar atau lembaga terkait ancaman kriminalisasi dalam KUHP maupun KUHAP baru yang berlaku sejak awal tahun ini. Analisis itu pun turut digaungkan warganet di berbagai platform media sosial, seraya menunjukkan pasal-pasal dalam KUHP maupun KUHAP yang jadi perhatian mereka.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas sejumlah organisasi dan pakar/tokoh terkait dalam konferensi pers akhir pekan lalu turut mengkritisi muatan dua undang-undang tersebut.
"Pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), Indonesia akan memasuki babak baru penegakan hukum pidana pada Januari 2026. Namun, wajah hukum pidana yang dibentuk melalui KUHP Baru dan KUHAP Baru justru mempertahankan pasal-pasal bermuatan antidemokrasi yang menggerus prinsip negara hukum," kata mereka dalam siaran pers yang dikutip dari laman YLBHI, Senin ini.
"KUHP Baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dan secara langsung mengancam kebebasan sipil. Sementara itu, KUHAP Baru memperluas kekuasaan dan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, tanpa pengawasan yudisial yang memadai," sambung mereka.
Mereka menyatakan kondisi tersebut diduga telah melemahkan prinsip checks and balances, serta membuka ruang luas bagi penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara.
"Akibatnya, warga negara berisiko diperlakukan secara tidak manusiawi dan direndahkan martabatnya," kata mereka.
Koalisi masyarakat sipil menilai sebelumnya dua produk legislasi itu lahir dari proses pembahasan yang ugal-ugalan dan dugaan rekayasa partisipasi publik yang bermakna, sehingga menghasilkan undang-undang yang bermasalah--baik KUHP maupun KUHAP baru.
"Undang-undang yang buruk mungkin tidak serta-merta menimbulkan krisis jika dijalankan oleh aparat yang berintegritas. Namun, ketika undang-undang yang buruk diterapkan dalam konteks aparat yang korup, pemerintahan yang inkompeten, dan kepemimpinan yang cenderung otoriter, Indonesia justru semakin terseret ke jurang kedaruratan hukum," kata mereka.
Mereka juga mengimbau, "Seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersuara lantang menolak KUHAP Baru dan mendesak Perppu erkait penolakan KUHAP Baru dan perbaikan dari awal secara komprehensif".
(fam/kid)

1 day ago
16

















































