Bandarlampung, CNN Indonesia --
Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung resmi melakukan penahanan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di Rutan Way Hui, Selasa (28/4) malam.
Arinal ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi komisi migas senilai USD 17,2 juta atau Rp271 miliar.
Uang tersebut merupakan komisi atau dana parcipating interest (PI) sebesar 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dari Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) tahun 2019-2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penegakan hukum ini menjadi babak baru dalam pengusutan aliran dana komisi migas di Bumi Ruwa Jurai.
Arinal sebelumnya sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik, hingga akhirnya Arinal memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Lampung pada Selasa (28/4) siang.
Pemanggilan Arinal untuk diperiksa karena berkaitan dengan keterangan dari tiga terdakwa yakni Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB), M Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB) dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB) dalam persidangan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Ketiga terdakwa tersebut, memberikan keterangan keterlibatan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dalam kasus dugaan korupsi komisi migas tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan secara maraton hingga Selasa (28/4) malam, sekitar pukul 22.25 WIB Arinal keluar dari ruangan gedung Pidsus Kejati Lampung. Ia terlihat mengenakan masker dan rompi tahanan warna merah muda dan dikawal oleh petugas dari Kejati dan keamanan.
Pada bagian belakang rompi itu, tertulis jelas "Tahanan Pidsus Kejati Lampung", dan bagian kedua tangan Arinal terikat borgol besi di giring petugas menuju mobil tahanan Kejati Lampung.
Mantan Gubernur Lampung ini, berjalan menunduk menghindari jepretan kamera wartawan, dan memilih bungkam ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh para jurnalis.
Dibalik jeruji besi jendela mobil tahanan, Arinal yang mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol, tertunduk lesu di kursi belakang mobil dengan tatapan kosong mengarah ke luar jendela mobil.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo mengatakan, penetapan tersangka terhadap saudara ARD, mantan Kepala Daerah Provinsi Lampung periode 2019-2024, dilakukan setelah tim penyidik bidang Pidsus melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara secara mendalam.
Berdasarkan hasil ekspose tersebut, jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk menjerat ARD dalam pusaran dugaan korupsi dana bagi hasil komisi migas tersebut.
Tim penyidik menilai bukti-bukti yang terkumpul sudah sangat cukup untuk meningkatkan status ARD dari saksi menjadi tersangka.
"Hasil pemeriksaan dan gelar perkara, ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan saudara ARD,"ujar Danang dalam keterangannya, Selasa (28/4) malam.
Kasus dugaan korupsi ini, berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dengan nilai mencapai 17.286.000 dolar AS atau senilai Rp272 miliar di wilayah Offshore South East Sumatera.
Dana PI sendiri, merupakan hak daerah dalam pengelolaan wilayah kerja migas yang semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan daerah.
"Guna kepentingan penyidikan, ARD dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandarlampung di Way Hui. Penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini 28 April hingga 17 Mei 2026,"kata dia.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Arinal dengan pasal berlapis, Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Ancaman serius tersebut diberikan, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana negara yang semestinya diperuntukkan bagi kesejahteraan daerah.
Danang menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk transparansi kepada publik, dan pihaknya berkomitmen akan menuntaskan perkara ini secara objektif dan profesional.
Selain itu ia juga memastikan, seluruh tim penyidik bekerja dengan integritas sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kami menjunjung tinggi nilai keadilan dan hak asasi manusia, serta membuka ruang bagi masyarakat luas untuk ikut mengawasi proses penanganan perkara dugaan korupsi ini," pungkasnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pejabat daerah dalam mengelola dana publik yang bernilai besar.
Diketahui, dalam perjalanan kasus ini, tim penyidik Pidsus Kejati Lampung sebelumnya telah menyita aset mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan total mencapai Rp38,5 miliar.
Aset puluhan miliar tersebut disita tim penyidik Pidsus Kejati Lampung dari penggeledehan yang dilakukan di rumah pribadi Arinal pada Rabu (3/9/2025).
Sejumlah aset yang disita itu yakni uang tunai berupa mata uang asing dan rupiah Rp1.356.131.100, deposito di beberapa bank senilai Rp4.400.724.575, logam mulia seberat 645 gram, sertifikat tanah 29 SHM senilai Rp28.040.400.000, dan 7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar.
(zai/wis)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
2

















































