Jakarta, CNN Indonesia --
Sistem rekayasa lalu lintas satu arah (one way) diberlakukan di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada masa libur panjang Tahun Baru Imlek 2026. Sistem satu arah ini diberlakukan dari arah Jakarta menuju Puncak Bogor.
KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto mengatakan, peningkatan arus lalu lintas sudah terjadi sedari Senin pagi (16/2). Pada pukul 09.00 WIB, kendaraan dari arah exit Tol Ciawi sudah mencapai 2.000 lebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka pertimbangan kami untuk melaksanakan rekayasa arus lalu lintas seperti one way arah atas atau dari Jakarta menuju Puncak," kata Ardian pada Senin, dikutip Detiknews.
Sebelum sistem satu arah diberlakukan, kebijakan ganjil genap sudah diterapkan terlebih dahulu. Namun, saat one way mulai berlaku, sistem ganjil genap dihentikan sementara.
Ardian juga memberikan pembaruan terkait situasi di Simpang Gadog dan kawasan wisata Puncak, yang menjadi tujuan utama wisatawan pada pagi hari.
Jumlah kendaraan menuju Puncak pada Senin pagi tercatat sebanyak 6.200. Menurut Ardian, jumlah ini menurun dibandingkan Minggu (15/2) yang mencapai 6.400 kendaraan.
"Diperbandingkan dengan jumlah data dari hari Minggu kemarin, memang hari ini, hari Senin terjadi penurunan arus kurang lebih kurang dari 200 kendaraan," ujar Ardian.
Namun, kepadatan lalu lintas tetap menjadi tantangan selama libur panjang akhir pekan. Oleh karena itu, pihak kepolisian terus bersiaga memantau arus lalu lintas.
Adrian mengatakan, pihaknya akan selalu turun membantu melancarkan arus lalu lintas untuk membantu masyarakat yang ingin melakukan perjalanan. Baik itu wisata maupun perjalanan menuju kediaman masing-masing.
"Kami ingin tetap selalu memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat khususnya di jalan raya," ucap Adrian.
Adapun di DKI Jakarta, sistem ganjil genap ditiadakan selama dua hari libur Tahun Baru Imlek, yakni pada 16-17 Februari 2026.
Hal ini diumumkan melalui unggahan resmi akun Instagram Traffic Management Centre (TMC) Ditlantas Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro) pada Minggu malam (15/2).
"Sobat Lantas, sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta TIDAK DIBERLAKUKAN," tulis TMP Polda Metro Jaya.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3). Adapun kebijakan lain yang dirujuk, yakni SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
(rti)

16 hours ago
12















































