Jakarta, CNN Indonesia --
Tim hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah meminta hakim memberi putusan praperadilan secara adil.
Hal itu disampaikan pengacara Febrie, Febri Diansyah usai menyerahkan dokumen kesimpulan kepada Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel, pada Senin (24/8).
Febri berharap hakim dapat melihat dengan jernih gugatan praperadilan yang diajukan kliennya. Ia menilai putusan yang diberikan hakim dapat menjadi preseden dalam memperbaiki praktik penegakan hukum ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan kami ini memang bisa menjadi preseden yang kuat ke depan kalau benar-benar putusannya melihat bahwa penegakan hukum itu tidak boleh dilakukan secara melanggar hukum," katanya.
Ia juga menjelaskan gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya merupakan hak tersangka untuk menguji aspek prosedural, bukan substansi perkara pokok kasus TPPU emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar.
Febrie mengklaim gugatan praperadilan tersebut bertujuan untuk mengoreksi proses dan prosedur penegakan hukum agar berjalan secara benar. Karenanya, ia menilai apabila hakim mengabulkan permohonan praperadilan tidak otomatis menghilangkan perkara pokok.
"Tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah ya kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Tidak, tidak perlu hal tersebut dikhawatirkan," jelsasnya.
Ia mengatakan pihaknya ingin menempatkan perkara praperadilan tersebut bukan semata-mata sebagai upaya memperjuangkan kepentingan Febrie. Lebih dari itu, gugaran praperadilan ini menjadi momentum untuk mengoreksi proses penegakan hukum.
"Yaitu sebagai upaya untuk meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum, atau tergesa-gesa dan bahkan terkesan dipaksakan," katanya.
Sebelumnya, Febrie meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta hakim juga menyatakan surat perintah penahanan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam petitumnya, Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan terhadap Febrie. Kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat perintah tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.
(tfq/dal)

5 hours ago
4














































