Eks Ketua PPATK Mentahkan Klaim Febrie Adriansyah soal Pengusutan TPPU

4 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein sebagai saksi dalam menghadapi gugatan praperadilan Febrie Adriansyah.

Selain Yunus, tim hukum Kejagung juga menghadirkan dua saksi ahli pidana yakni Ketua Senat Akademik Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad dan Dosen Fakultas Hukum UGM, Fatahilah Akbar.

Dalam keterangannya di ruang sidang, Yunus menyebut pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak harus menunggu pidana asalnya dinyatakan inkrah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yunus menegaskan dalam kasus TPPU yang paling penting ialah memastikan bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari hasil perbuatan pidana bukan Tindak Pidana Asal (TPA) itu sendiri.

Ia menjelaskan jika dalam prosesnya tidak ditemukan ada bukti permulaan yang cukup mengenai TPA, maka TPPU tetap bisa didakwakan secara mandiri.

Dengan catatan, kata dia, perbuatan pidana terkait harta kekayaan itu tetap diuraikan dalam dakwaan.

"Kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone, secara mandiri. Tapi biasanya diuraikan perbuatan-perbuatan yang melahirkan uang tadi," ujarnya.

Di sisi lain, Yunus mengatakan dalam kasus TPPU yang berdiri sendiri, beban pembuktian bahwa aset tersebut bukanlah dari hasil tindak pidana menjadi tanggung jawab terdakwa.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang mengatur penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan untuk kasus pencucian uang tidak wajib membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.

"Tidak wajib artinya dia ditempatkan sebagai suatu independent crime yang bisa diusut sendiri. Nanti tetap dibuktikan di pengadilan pada waktu pemeriksaan di pengadilan," tuturnya.

"Terdakwa dikasih kesempatan membuktikan satu saja asetnya bukan berasal dari pidana, yang lain tetap dibuktikan oleh jaksa penuntut umum. Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu apalagi sampai dengan inkrah baru masuk ke TPPU," imbuhnya.

Contoh kasus

Yunus lantas menjelaskan kasus serupa yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Bahasyim Assifie pada tahun 2004-2005.

Ia mengingatkan ketika itu aparat penegak hukum hanya mendakwa Bahasyim korupsi sebesar Rp1 miliar. Akan tetapi, ia justru didakwa kasus TPPU sebesar Rp66 miliar sesuai temuan aset oleh penyidik.

Sebelumnya, Febrie dalam gugatan praperadilan ini meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel.

Pria yang memiliki gelar doktor ilmu hukum berkat disertasi soal penelusuran dan penyitaan aset hasil TPPU itu meminta hakim juga menyatakan surat perintah penahanan tidak sah, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam petitumnya, Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan terhadap Febrie. Kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat perintah tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.

(tfq/kid)

placeholder

Read Entire Article
Kasus | | | |