Kubu Andika Hazrumi Bersyukur MK Perintahkan Pilbup Serang Diulang

2 weeks ago 13

Serang, CNN Indonesia --

Kubu Andika Hazrumi-Nanang Supriatna menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang.

MK menemukan kecurangan yang dilakukan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto untuk memenangkan istrinya sekaligus Cabup Serang, Ratu Zakiyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keadilan tersebut mampu menangkap fakta bahwa ada penyalahgunaan wewenang, jabatan, dan mampu menggerakkan secara masif oknum para para kepala desa dalam memenangkan calon kepala daerah," kata Sekretaris DPD Golkar Banten, Bahrul Ulum, dalam keterangan resminya, Selasa, (25/2).

Bahrul menyatakan bahwa putusan MK itu sebagai bentuk keadilan dan penegakan demokrasi di Pilkada Kabupaten Serang.

Menurutnya, kecurangan seharusnya tidak terjadi jika Yandri tidak bertindak memenangkan istrinya yang berpasangan dengan Najib Hamas.

"Berkaitan dengan putusan MK, juga terdapat pelanggaran yang masif, terutama pelanggaran tindak pidana pemilu sesuai Pasal 71 Ayat 1 yang pada intinya, terdapat penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan calon nomor urut 2," ujarnya.

Bahrul berharap pemungutan suara ulang berjalan secara jujur, amanah, dan terbuka, tanpa terjadinya kecurangan kembali. Ia juga meminta seluruh pihak menahan diri agar tidak terjadi kericuhan di Kabupaten Serang.

"Kita masih percaya, masyarakat sangat cerdas, bisa memilih sesuai hati nurani, tidak lagi memilih calon yang bertindak dan terbukti curang, serta merugikan dan mencederai proses demokrasi Pilkada Kabupaten Serang," katanya.

MK sebelumnya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang. MK membatalkan surat keputusan KPU Kabupaten Serang tentang penetapan hasil pemilihan Pilbup Serang.

"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di MK, Senin (24/2).

PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024. PSU diminta dilaksanakan 60 hari sejak putusan dibacakan.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Mendes Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.

Pada Pilbup Serang 2024, istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah merupakan Bupati terpilih, sedangkan dalam perkara ini ia bertindak sebagai pihak terkait.

(fra/ynd)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |