Kuasa Hukum Hasto: Dugaan Suap Rp400 Juta Cukup Ditangani Polsek

2 weeks ago 13

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Johanes Tobing menilai kasus dugaan suap yang menjerat Hasto bukan murni perkara hukum, namun perkara politik.

Ia menyebut Hasto bukan pejabat negara dan tidak ada sepeserpun kerugian uang negara dalam kasus dugaan suap itu. Menurutnya, jika memang harus ditangani, kasus dugaan suap itu seharusnya ditangani Polsek, bukan KPK.

"Kalaupun ini perkara suap, yang sebagaimana pengadilan, ini kan sudah inkrah, perkara ini pun memang harus dikerjakan, dilaksanakan terlalu besar lembaga KPK untuk menyelesaikan ini, ya saya kira cukup Polsek menangani cuma Rp400 juta kok, kenapa harus KPK?" kata Johanes dalam CNN Indonesia Political Show, Senin (24/2) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mensyaratkan dan membatasi kasus korupsi yang bisa diambil KPK, yaitu hanya untuk kasus-kasus yang melibatkan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.

Kemudian kasus yang bisa diungkap KPK haruslah menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

"Jadi ini rangkaian yang kita rasakan, maka kami yakini betul ini murni perkara politik bukan perkara hukum," imbuh dia.

Johanes pun menduga ada intervensi dari pihak tertentu dibalik penahanan Hasto.

Johanes menilai intervensi itu terjadi salah satunya melalui upaya memenangkan kubu KPK dalam proses praperadilan pengujian sah atau tidaknya Hasto sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ini dugaan kami berarti ada campur tangan seseorang untuk merubah keputusan itu," kata Johannes.

"Jadi kami meyakini ada yang ada intervensi," sambungnya.

Kendati demikian, Johannes enggan menyebut siapa pihak atau perseorangan yang diduga melakukan intervensi tersebut.

Di sisi lain, Johanes menilai putusan praperadilan Hasto di PN Jaksel bersifat rancu. Sebab, kata dia, hakim tunggal tak mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan ahli dalam mengambil putusan.

Tak hanya itu, Johanes menilai putusan PN Jaksel tidak sesuai dengan kasus hukum yang sedang menyeret Hasto yang diklasifikasikan sebagai perkara pidana.

"Yang namanya praperadilan itu tidak ada putusan yang namanya NO (Niet Ontvankelijke), ini putusan abu-abu. Harus jelas dong diterima atau ditolak. Kalau itu NO ini kan hukum acara pidana yang kita pergunakan untuk menguji sah atau tidak. Keputusannya hukum acara perdata, NO kalau hukum acara perdata yang dipakai aku boleh kasasi dong," tutur dia.

"Jadi kalau sikapnya seperti itu ini murni enggak ada perkara, bukan perkara hukum," sambungnya.

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

]Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan. Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Namun, PN Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima permohonan itu.

Dalam proses Praperadilan di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, Biro Hukum KPK sempat mengungkap Hasto menyiapkan sebagian uang sejumlah Rp400 juta untuk menyuap Wahyu.

(gil/yoa/mba)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |