KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE di Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN

4 hours ago 5

CNN Indonesia

Selasa, 21 Okt 2025 19:53 WIB

KPK menahan Arso Sudewo, Komisaris Utama PT IAE terkait dugaan korupsi jual beli gas dengan PGN. KPK menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE). (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2007-sekarang Arso Sudewo selama 20 hari pertama.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Arso Sudewo diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE, Selasa (21/10).

"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2025 sampai dengan 9 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," ujar Pelaksana Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/10) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, tepatnya pada Rabu (1/10), KPK sudah lebih dulu menahan Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso.

Dua tersangka lain yaitu Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas 2011-22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim juga sudah ditahan pada 11 April 2025.

Konstruksi kasus korupsi

Pada tahun 2017, PT IAE atau PT Isargas yang bergerak di bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.

Iswan Ibrahim lantas meminta Arso Sadewo selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN yang merupakan BUMN bidang usaha niaga gas bumi untuk memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar US$15 juta.

Selanjutnya, Hendi bersama seseorang bernama Yugi Prayanto bertemu dengan Arso Sadewo untuk melakukan pengondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE.

Sebagai bentuk tindak lanjut pertemuan tersebut, Arso Sadewo, Iswan Ibrahim dan Danny Praditya melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE yang dimaksud.

"Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS [Arso Sadewo] memberikan komitmen fee sebesar Sin$500.000 kepada saudara HPS [Hendi Prio Santoso] di kantornya yang berlokasi di Jakarta," ungkap Asep.

"Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, saudara HPS memberikan sebagian uang sejumlah US$10.000 kepada saudara YG [Yugi Prayanto] sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada saudara AS," tandasnya.

Atas perbuatannya, Arso disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |