Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek pembangunan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan tahun anggaran 2021-2024.
Tersangka tersebut ialah Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara atau BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024 sekaligus Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian tahun 2024-sekarang.
"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan 3 Januari 2026 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (15/12) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kasus ini, KPK sebelumnya telah lebih dulu menahan Muhlis Hanggani selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI (PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-Mei 2024).
Kemudian Eddy Kurniawan Winarto selaku wiraswasta dan Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA).
Konstruksi kasus
Pada awal tahun 2021, Muhammad Chusnul selaku PPK BTP Kelas II Wilayah Sumatera Utara diduga melakukan pengondisian pemenang lelang atas paket proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran-Mambang Muda (PKM).
Pemilihan dan penentuan calon pelaksana pengerjaan proyek tersebut diputuskan sendiri oleh Chusnul berdasarkan pengetahuan terhadap kinerja perusahaan yang sudah lama dan pernah mengerjakan paket pekerjaan di lingkungan BTP.
Dari sejumlah rekanan pemenang lelang proyek, perusahaan milik Dion menjadi salah satu yang terpilih. Dalam prosesnya, Chusnul disebut juga menunjuk Dion sebagai 'lurah' yang bertugas mengumpulkan dan mengoordinasikan permintaannya kepada para rekanan.
Sebelum lelang dilaksanakan, Chusnul lebih dulu bertemu masing-masing calon rekanan pemenang lelang di Semarang.
"Hal ini dilakukan karena sebagian besar rekanan yang diproyeksikan akan memenangkan pelelangan adalah perusahaan yang berdomisili di Kota Semarang," tutur Asep.
Dalam pertemuan tersebut, terang Asep, Chusnul menyampaikan paket-paket pekerjaan telah dipecah atau dibagi-bagi menjadi beberapa paket serta pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan dengan mekanisme multiyears (lintas tahun) agar masing-masing rekanan bekerja sama serta dan tidak saling mengganggu dalam pelaksanaan lelang.
Selain itu, Chusnul juga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis, salah satunya perusahaan milik Dion dan rekanan lainnya, sehingga para rekanan dapat memenuhi kualifikasi lelang proyek yang dimaksud.
"Dalam pelaksanaan lelang, MC berkoordinasi dengan pihak Kelompok Kerja (Pokja) untuk memberikan pesan agar rekanan tertentu yang akan dimenangkan dalam lelang diberikan perhatian," tutur Asep.
Karena telah dibantu dalam proses lelang, pihak rekanan menyampaikan permintaan dari Chusnul harus segera dipenuhi.
Jika tidak, pihaknya khawatir perusahaannya akan dipersulit untuk mengikuti lelang berikutnya.
"Selanjutnya, MC selama bertugas sebagai PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara/BTP Kelas 1 Medan tahun 2021 sampai dengan 2024 menerima total Rp12,12 miliar," ungkap Asep.
Rinciannya, dalam periode 20 September 2021-10 April 2023 dari Dion sejumlah Rp7,2 miliar dan dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya sebanyak Rp4,8 miliar.
Atas perbuatannya, Chusnul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(ryn/isn)

3 hours ago
9

















































