KPK Sita Mobil Seharga Rp1 Miliar di Kasus CSR BI Heri Gunawan

4 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil seharga Rp1 miliar saat memeriksa saksi Fitri Assiddikk selaku wiraswasta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (20/10).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami aliran uang dan pemberian aset dari tersangka Heri Gunawan (anggota DPR RI Fraksi Gerindra) yang diduga bersumber dari dugaan korupsi tersebut.

"Dari saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Senin (20/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun hari ini Penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan," sambungnya.

Selain itu, Budi mengatakan Heri Gunawan diduga juga memberikan sejumlah uang dalam pecahan dolar Amerika dan/atau Singapura setara ratusan juta rupiah kepada saksi Fitri yang diketahui ditukar pada money changer.

Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Sosial BI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

Di mana dia kemudian disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

Heri Gunawan disinyalir menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

Selain Heri Gunawan, KPK juga sudah menetapkan anggota DPR Fraksi NasDem yaitu Satori. Dia diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar.

Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.

Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

"Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut," ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Kamis (7/8) lalu.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |