Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kabupaten Bekasi.
"Hari ini, Selasa (6/1), penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tiga tersangka yakni ADK, HMK, dan SJ, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan perpanjangan penahanan itu akan berlaku untuk 40 hari ke depan.
"Perpanjangan pertama ini dilakukan untuk 40 hari ke depan," ujar Budi.
Budi mengatakan perpanjangan penahanan ini dibutuhkan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Perpanjangan penahanan ini dibutuhkan, karena penyidik masih terus melengkapi pemberkasannya, termasuk dengan meminta keterangan kepada sejumlah saksi, maupun dari bukti-bukti yang diperoleh dan disita saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi," ujar Budi.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari, yaitu sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Dalam kasus ini, Bupati Ade Kuswara, ayahnya H.M Kunang, dan pengusaha Sarjan telah ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan suap. Selain itu, Ade dan ayahnya juga disangkakan menerima gratifikasi dianggap suap.
Saat ini, proses penyidikan masih berjalan, KPK sudah melakukan serangkaian penggeledahan di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sejumlah barang bukti dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) seperti handphone diduga terkait perkara berhasil disita penyidik.
(fam/ugo)

1 day ago
11

















































