KPK Periksa Yaqut di Sisa Masa Penahanan 30 Hari

5 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas di sisa masa penahanan 30 hari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Jumat (19/6).

Pantauan CNNIndonesia.com, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada pukul 09.37 WIB. Dia hanya menyampaikan salam tanpa memberikan keterangan mengenai pemeriksaan hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada batas waktu selama 90 sampai 120 hari bagi KPK sejak melakukan penahanan untuk melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan.

Di kasus kuota haji tambahan, Yaqut dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sudah dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari per tanggal awal Juni bulan ini.

KPK tengah mengebut penanganan kasus ini. Rencananya, pelimpahan perkara Yaqut dan Ishfah akan dibarengi dengan dua tersangka lain yang baru ditahan per 8 Juni lalu yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel terlibat dalam kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel yang ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Yaqut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

"Pemeriksaan YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] hari ini dalam kapasitas sebagai saksi untuk menerangkan terkait PMH (Perbuatan Melawan Hukum) tersangka lainnya," kata Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis.

(ryn/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |