KPK: Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Permohonan Paulus Tannos

13 hours ago 19

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Pengadilan Tinggi (PT) Singapura menolak permohonan yang diajukan oleh tersangka sekaligus buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po. KPK menyambut baik putusan tersebut.

"KPK menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka Paulus Tannos," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (5/6).

Budi menyatakan putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK.

Selama ini, lanjut Budi, Paulus Tannos menjadi tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan keberadaannya di luar negeri menjadi tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum.

Budi menegaskan komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kata dia, kehadiran Paulus Tannos di Indonesia nantinya sangat penting untuk memastikan proses peradilan dapat berjalan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Dalam rangka mengawal proses tersebut, KPK secara intensif terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, aparat penegak hukum terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.

Sinergi antarotoritas disebut menjadi faktor penting dalam memastikan proses ekstradisi dapat berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"KPK juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penanganan perkara ini," ucap Budi.

"KPK optimistis kerja sama yang baik antarotoritas kedua negara akan semakin memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, termasuk dalam upaya membawa para pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," lanjutnya.

Adapun tahapan berikutnya yaitu sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026, dengan agenda pendapat akhir masing-masing pihak, yaitu Pemerintah RI yang diwakili AGC, dan penasihat hukum Paulus Tannos.

Putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera sesudahnya, padatrancheyang sama atau sesudahnya bergantung pada dinamika persidangan.
Sesuai Extradition Act atau Undang-undang Ekstradisi, subjek ekstradisi dapat mengajukan upaya hukum atas putusan ekstradisi.

Selain di Singapura, Paulus Tannos juga sudah berupaya melakukan perlawanan hukum di Indonesia. Tercatat dia sudah dua kali mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima permohonan tersebut.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura berdasarkan provisional arrest, bukan oleh aparat penegak hukum Indonesia (KPK) menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP, vide Pasal 17, 18, 20 KUHAP.

Dengan demikian, penangkapan yang dipermasalahkan Pemohon tidak termasuk dalam lingkup objek Praperadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP juncto Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016.

"Oleh karenanya, permohonan Praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata hakim, Selasa, 2 Desember 2025.

Paulus Tannos hingga saat ini disebut masih berstatus sebagai buron atau masuk ke dalam DPO. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, seseorang yang dinyatakan buron dilarang mengajukan Praperadilan.

Apabila permohonan Praperadilan tetap diajukan melalui keluarga atau kuasa hukum, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima.

(ryn/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |