Alasan DPR Mau Pidana Pajak dan Perbankan Masuk RUU Perampasan Aset

10 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi XI DPR Harris Turino meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tak hanya menyasar tindak pidana korupsi, tapi juga perlu diterapkan terhadap seluruh tindak pidana, termasuk kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan.

"Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana," kata Harris dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (5/9) dikutip dari Antara.

Menurut dia, sejumlah tindak pidana juga perlu dijerat dengan mekanisme perampasan aset, di antaranya perdagangan orang, narkotika, senjata hingga perdagangan organ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak enggak bisa disita," katanya.

Dia menekankan tak boleh ada pengecualian dalam penerapan RUU Perampasan Aset, pasalnya kejahatan di sektor perbankan juga memiliki dampak yang serius.

"Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya enggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal," ujar Harris.

Untuk itu, menurut dia, pihaknya pun menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah, karena DPR RI telah berkomitmen untuk menyelesaikan RUU tersebut pada 15 Desember 2026.

"Selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya," katanya.

Dia pun mengharapkan pengesahan RUU Perampasan Aset bisa membantu menciptakan Indonesia yang lebih bersih dari kejahatan ekonomi. Dia kembali menegaskan tidak boleh ada sektor yang dikecualikan.

"Kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi," katanya.

Setelah aksi warga yang dikomandoi masyarakat AMPB dari Pati, Jawa Tengah, pada 27 Agustus lalu, DPR menjanjikan RUU Perampasan Aset selesai dan jadi Undang-Undang sebelum 15 Desember 2026.

Konsekuensinya jika tenggat waktu terlewati, pimpinan DPR yakni Sufmi Dasco Akhmad dkk telah meneken kesepakatan dengan massa aksi akan mundur.

Dalam draf RUU Perampasan Aset yang masih dalam pembahasan di DPR setidaknya ada 13 tindak pidana yang asetnya bisa dirampas negara.

Beberapa waktu lalu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan 13 daftar tindak pidana itu ditentukan setelah pihaknya mempertimbangkan saran dari Ahli yang menekankan perlunya pembatasan jenis tindak pidana.

"Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8).

Ia menyebut masukan terkait pembatasan jenis tindak pidana dengan motif ekonomi ataupun yang berdampak luas terhadap masyarakat turut menjadi perhatian pihaknya.

Selain itu Komisi III DPR, kata dia, telah melakukan perbandingan terhadap aturan perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara, termasuk Selandia Baru, Singapura, dan Swiss.

Berikut 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut:

1. tindak pidana korupsi;
2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. tindak pidana terorisme;
4. tindak pidana penyelundupan manusia;
5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
6. tindak pidana di bidang kehutanan;
7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8. tindak pidana di bidang perpajakan;
9. tindak pidana di bidang perbankan;
10. tindak pidana di bidang perasuransian;
11. tindak pidana di bidang pertambangan;
12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
13. tindak pidana perdagangan orang.

(antara/kid)

Read Entire Article
Kasus | | | |