Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keterangan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sangat penting untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo 2023-2024.
Untuk itu, KPK mempertimbangkan untuk mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri yang kedua ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar Fuad tetap berada di Indonesia. Pencegahan pertama akan habis pada Februari mendatang.
"Tentunya pihak-pihak yang dilakukan cegah luar negeri atau dicekal menurut pertimbangan penyidik bahwa keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan untuk tetap berada di Indonesia supaya dapat mengikuti proses-proses penyidikan, pemeriksaan, pemanggilan itu juga bisa kemudian dipenuhi agar proses penyidikannya bisa berjalan efektif," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi belum bisa menanggapi klaim Fuad yang mengaku Maktour mendapat kuota tambahan sedikit yakni di bawah 300 di tahun 2024. Kata dia, hal itu masuk materi penyidikan yang nantinya bisa diketahui saat persidangan berlangsung.
"Ya, itu semuanya nanti masih masuk ke materi penyidikan ya karena memang sangat detail. Nanti semuanya tentu akan dibuka dalam persidangan melalui fakta-fakta yang nanti akan muncul dalam persidangan," tutur Budi.
"Masyarakat bisa secara transparan, bisa secara utuh melihat bagaimana konstruksi dan perjalanan dari perkara ini, termasuk jumlah kuota yang dikelola oleh masing-masing biro travel," sambungnya.
Fuad diperiksa sebagai saksi pada Senin, 26 Januari 2026. Dia melempar urusan mengenai kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke Kementerian Agama.
"Semua itu menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi (kuota haji tambahan), kami isikan," ujar Fuad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1) malam.
Fuad mengklaim Maktour hanya mendapat kuota tambahan haji khusus kurang dari 300. Pernyataan ini sekaligus untuk meluruskan informasi di tengah masyarakat yang menyatakan sebaliknya.
"Di bawah 300 (kuota haji khusus). Sebenarnya jemaah kami yang benar-benar kuota yang riil waktu pertama diumumkan kami 276," ucap Fuad.
"Jadi, di situ saya memberikan penjelasan yang sangat detail, 276, karena yang peraturan tahun-tahun sebelumnya itu berbasis PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Jadi, kami yang mengatur, tapi tiba-tiba berubah," sambungnya.
Diperiksa BPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim auditor BPK juga turut serta dalam pemeriksaan tersebut. Materinya seputar penghitungan kerugian keuangan negara.
"Dalam pemeriksaan kali ini dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan nanti akan dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik," kata Budi.
Selain Fuad, KPK saat itu juga memeriksa sejumlah saksi lain.
Mereka ialah Staf Khusus Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Staf PT Dolarindo Intravalas Primatama yang tak disebut namanya.
Kemudian Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia) Muhamad AL Fatih; Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022-November 2023 Rizky Fisa Abadi; dan Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata Robithoh Son Haji.
Teruntuk saksi dari biro perjalanan haji dan umrah, Budi menjelaskan penyidik mendalami perihal peran asosiasi yang diduga menjadi pengepul uang terkait kuota haji tambahan.
"Selain itu juga ada beberapa biro travel lain yang juga dipanggil untuk dimintai keterangan, khususnya berkaitan dengan praktik jual beli kuota dan juga dugaan aliran uang kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," ungkap Budi.
"Kemudian hari ini juga dilakukan pemanggilan terhadap pihak dari asosiasi, yaitu dari Kesthuri ya. Yang bersangkutan hari ini didalami terkait dengan perannya, di mana pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," terang Budi.
Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. Banyak saksi yang sudah dimintai keterangannya selama proses penyidikan.
Beberapa waktu lalu, tepatnya pada Jumat, 23 Januari 2026, KPK sudah memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo.
KPK juga sudah memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin dan Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis.
Tambahan kuota haji yang menjadi objek perkara diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
Dalam proses berjalan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
(ryn/dal)

4 hours ago
10
















































