Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3).
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik selesai memeriksa Rasamala Aritonang (mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Rasamala merupakan partner dari Visi Law Office, sebuah kantor hukum yang didirikan oleh aktivis antikorupsi Febri Diansyah dan Donal Fariz pada Oktober 2020 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar. Terkait Sprindiknya TPPU tersangka SYL," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (19/3).
Rasamala ikut dihadirkan dalam proses penggeledahan yang masih berlangsung hingga sore ini.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Rasamala untuk mengonfirmasi mengenai tindakan penyidikan tersebut, namun nomor handphone-nya sedang tidak aktif.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sedang mendalami kepemilikan aset SYL diduga bersumber dari hasil korupsi lewat pemeriksaan sejumlah saksi.
Para saksi dimaksud di antaranya ialah putri SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie serta Pegawai Negeri Sipil pada Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro.
Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada SYL.
Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.
Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.
Perkara nomor: 1081 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Setia Sri Mariana.
Sebelumnya, di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL.
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem ini juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30.000 subsider lima tahun penjara.
Putusan banding tersebut mengakomodasi tuntutan jaksa KPK. Namun, pidana penjara atas uang pengganti yang tidak dibayar lebih berat dari jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.
Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis banding Artha Theresia dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.
Vonis tingkat banding tersebut lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30.000 subsider dua tahun penjara.
(ryn/dal)