KPK Dapat Informasi Ada Oknum Ngaku Bisa Urus Perkara Bea Cukai

6 hours ago 10

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan informasi mengenai oknum yang mengaku dapat mengurus penanganan perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berasal dari Jawa Tengah.

"Kalau kemarin kami sampaikan terkait adanya pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus perkara terkait dengan cukai, kali ini kami mendapatkan informasi kembali adanya pihak-pihak yang mengklaim bisa mengatur dan mengurus perkara penyidikan di KPK, khususnya dalam perkara Bea dan Cukai ini, dalam hal pengurusan importasi barangnya atau yang terkait dengan pengurusan bea," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Senin (4/5) malam.

"Informasi ini kami dapatkan di wilayah sekitar Semarang," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK meminta pihak terkait termasuk saksi-saksi yang hendak diperiksa untuk tidak mempercayai informasi tersebut.

Budi menjelaskan penanganan perkara di KPK dilakukan secara terbuka dengan pengambilan keputusan oleh pimpinan dilakukan secara kolektif kolegial. Selain itu, juga melibatkan tim-tim terkait, baik dari penyelidik, penyidik maupun penuntutan.

"Sehingga kami pastikan seluruh proses yang dilakukan oleh KPK dilakukan secara profesional, termasuk dalam hal penetapan pihak-pihak sebagai tersangka," kata dia.

Periksa PNS Bea Cukai

Pada hari ini, penyidik KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap saksi Salisa Asmoaji selaku PNS pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Ini merupakan pemeriksaan keempat bagi yang bersangkutan.

"Ini pemeriksaan untuk sekian kalinya di mana dalam pemeriksaan hari ini penyidik mendalami kembali pengetahuan dari saksi saudara SA mengenai dugaan penerimaan yang dilakukan oleh oknum di Ditjen Bea dan Cukai dalam hal pengurusan cukai," ungkap Budi.

Proses hukum tersebut untuk melengkapi berkas perkara tujuh orang tersangka yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.

Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.

Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Teruntuk pihak dari PT Blueray, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka akan menghadapi persidangan.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah Safe Deposit Box (SDB) di salah satu bank di wilayah Kota Medan yang diduga milik Rizal. SDB tersebut berisi logam mulia, uang valas dolar Amerika Serikat dan Ringgit, serta uang Rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 miliar.

KPK sebelumnya juga melakukan penyitaan barang bukti dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf.

Beberapa barang bukti tersebut di antaranya ialah komputer Apple Mac lengkap dengan Magic Keyboard dan Magic Mouse, kamera mirrorless Lumix S5IIX beserta baterai cadangan, monitor, hingga sistem mikrofon nirkabel merek Boss (WL-30XLR Wireless System).

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |