KPK Cecar Eks Ketua Koperasi Amphuri Soal Kuota Haji Tambahan

6 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro, perihal distribusi atau pembagian tambahan kuota haji khusus dalam pemeriksaan hari ini, Selasa (14/10).

"Secara umum pemeriksaan terhadap asosiasi penyelenggara ibadah haji ini adalah didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai distribusi ibadah haji khusus kepada para biro travel," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/10) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu penyidik juga mendalami pelaksanaan ibadah haji untuk 2024 terhadap saksi dimaksud.

"Karena kalau kita melihat lebih detail lagi soal pemesanan misalnya layanan akomodasi, layanan logistik, katering dan sebagainya, user-nya itu dipegang di asosiasi bukan di PIHK-PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), sehingga proses pemesanan dan segala macam menggunakan user yang dipegang oleh asosiasi," tutur Budi.

"Di Indonesia kan ada sejumlah asosiasi, ada sekitar 13 asosiasi yang membawahi sejumlah PIHK," sambungnya.

Sementara itu Joko mengaku tak banyak pertanyaan yang disodorkan penyidik KPK dalam pemeriksaan hari ini.

"Hari ini enggak banyak (pertanyaan). Ya enggak banyak kok cuma ngobrol-ngobrol saja," kata Joko setelah menjalani pemeriksaan.

Dia mengklaim tidak banyak mengetahui perihal kuota haji tambahan yang sedang diusut KPK.

"Saya kan tinggal di Saudi, jadi tidak tahu banyak soal kondisi (pembagian kuota haji) yang ada di Tanah Air. Kan sudah lama tidak jadi ketua dan saya tinggal di Saudi Arabia," dalih dia.

"Saya tidak kenal dengan pak menteri (Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama), kan bukan era saya. Saya sudah era lama," lanjut dia.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 diperoleh setelah Presiden RI ke-7 Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Hajidan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuotahaji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(ryn/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |