Komisioner KPU Betty Idroos Lolos Sanksi DKPP Usai Tolak Private Jet

11 hours ago 9

CNN Indonesia

Selasa, 21 Okt 2025 13:33 WIB

Betty Idroos lolos dari sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menolak penggunaan private jet pada Pemilu 2024 lalu. Betty Idroos lolos dari sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menolak penggunaan private jet pada Pemilu 2024 lalu. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, CNN Indonesia --

Betty Idroos menjadi satu-satunya komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang lolos dari sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menolak penggunaan private jet pada Pemilu dan Pilpres 2024 lalu.

DKPP pada kesempatan itu membacakan sidang putusan dalam laporan penggunaan pesawat private jet oleh rombongan KPU selama masa kampanye pemilu lalu, Selasa (21/10).

Anggota Majelis Ratna Dewi mengatakan tindakan Betty sebagai satu-satunya komisioner yang menolak menggunakan private jet merupakan tindakan dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Betty dinilai telah menunjukkan sikap profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan kewenangan selaku penyelenggara pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan teradu VI tidak menggunakan private jet dan lebih memilih menggunakan pesawat komersial merupakan tindakan yang sesuai dengan asas kepatutan, kepantasan selaku pejabat negara, terutama terkait monitoring distribusi logistik," kata Ratna.

Sementara, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI dan empat komisioner KPU RI lainnya. Mereka yakni Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Selain mereka, sanksi juga dijatuhkan kepada Sekjen KPU RI. Mereka terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Muhammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum. Teradu II Idam Holik, teradu III Yulianto Sudrajat, teradu IV Parsadaan Harahap, teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

"Tiga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu VII Bernad Darmawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," imbuh dia.

Sementara, anggota Majelis Ratna Dewi mengatakan tindakan teradu I sampai dengan teradu V dan teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.

Terlebih, teradu I sampai dengan teradu V dan teradu VII memilih private jet dengan jenis yang eksklusif dan mewah.

"Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar. Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," kata Ratna.

(thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |