Komisi IX Panggil Kemkes-FK Unpad di Kasus PPDS Perkosa Kerabat Pasien

1 week ago 18

CNN Indonesia

Jumat, 11 Apr 2025 05:40 WIB

Komisi IX DPR bukan hanya memanggil Kemenkes hingga Unpad terkait kasus pemerkosaan dokter residen di RSHS, tetapi juga Konsil Kedokteran hingga Kemendikti. Polisi menetapkan Priguna Anugrah Pratama (tengah), dokter yang tengah mengenyam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) sebagi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien (CNN Indonesia/Cesar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi IX DPR RI akan memanggil sejumlah pihak terkait imbas kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan dokter residen anestesi PPDS FK Unpad Priguna Anugerah Pratama terhadap kerabat pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh menjelaskan pihak yang akan dipanggil adalah Kementerian Kesehatan, Dekan FK Unpad, RSHS Bandung, Konsil Kedokteran Indonesia, hingga Kemendikti.

"Langkah ini diambil untuk meminta klarifikasi, mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis, serta memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang," kata Nihayatul dalam keterangannya, Kamis (10/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komisi IX berkomitmen untuk mendorong reformasi menyeluruh demi menjaga kehormatan profesi medis dan keselamatan pasien," sambungnya.

Nihayatul menegaskan Komisi IX DPR mengecam kasus pemerkosaan ini. Ia menganggap kasus ini mencerminkan kegagalan sistem pengawasan hingga perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit.

Dia mengatakan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan dokter resisden PPDS anestsi Unpad di RSHS itu harus segera ditanggapi dengan melakukan perbaikan secara menyeluruh dan sistemik.

"Kami meminta Kementerian Kesehatan RI dan Konsil Kedokteran Indonesia untuk melakukan evaluasi dan tindakan disipliner terhadap tenaga medis yang terlibat," tutur dia.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan pelaku dilaporkan oleh korban pada 18 Maret 2025. Priguna menyuntik korban hingga tak sadar lalu memerkosanya. Terkini, polisi menyebut ada dua korban lainnya.

Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 23 Maret 2025. Priguna dijerat dengan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, Priguna juga sudah dikeluarkan Unpad. Kemenkes pun sudah memberikan sanksi kepada tersangka Priguna berupa larangan melanjutkan residen seumur hidup.

Kemenkes meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan membatalkan izin praktik tersangka Priguna.

(mab/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |