Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa penegakan etik idealnya lahir dari kesadaran internal setiap individu, bukan semata-mata melalui pemaksaan atau sanksi dari luar.
Hal itu disampaikannya saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait tingginya tingkat ketidakhadiran Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam rapat maupun persidangan.
Palguna menyampaikan pernyataan tersebut usai mengucapkan sumpah sebagai anggota MKMK periode 2026 di Aula Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pelanggaran etik memiliki karakter yang berbeda dengan pelanggaran hukum.
"Kalau pelanggaran hukum, semua orang tahu itu melanggar. Tapi kalau pelanggaran etik, pada dasarnya adalah yang bersangkutan yang merasa. Oleh karena itu, yang ideal dalam penegakan etik itu adalah harus datang dari dalam, bukan dipaksakan dari luar," ujar Palguna.
Terkait Hakim Konstitusi Anwar Usman yang tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi, Palguna mengatakan MKMK telah mengirimkan surat kepada yang bersangkutan. Ia menegaskan, surat tersebut bukanlah bentuk sanksi, melainkan sebatas pengingat.
"Bukan teguran lisan, kami hanya mengirimkan surat. Jadi, surat peringatan dalam pengertian bukan sebagai sanksi, tetapi mengingatkan karena kami sebenarnya lebih ingin menjaga muruah, bukan menghukum," katanya.
MKMK pada Rabu (31/12) merilis laporan pelaksanaan tugas sepanjang tahun 2025. Dalam laporan tersebut, MKMK menyampaikan hasil pemantauan kode etik hakim konstitusi, salah satunya melalui data kehadiran dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Berdasarkan laporan itu, Anwar Usman tercatat paling sering tidak hadir dalam persidangan. Ia absen sebanyak 81 kali dalam sidang pleno dan 32 kali dalam sidang panel. Selain itu, mantan Ketua MK tersebut juga tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali dalam RPH, dengan tingkat kehadiran hanya mencapai 71 persen.
Sebaliknya, MKMK mencatat Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah memiliki tingkat kehadiran 100 persen dalam RPH. Ketua MK Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, dan Ridwan Mansyur tercatat memiliki persentase kehadiran 99 persen, disusul Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani masing-masing 96 persen, serta Arief Hidayat 93 persen. Sementara itu, M Guntur Hamzah menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang tidak pernah absen dalam sidang, baik pleno maupun panel.
Anggota MKMK Yuliandri mengatakan, alasan di balik ketidakhadiran hakim konstitusi perlu dipertimbangkan secara proporsional. Meski demikian, ia menegaskan bahwa publikasi data kehadiran tersebut merupakan bentuk akuntabilitas lembaga.
"Kami sadar betul kalau setiap kali membuat putusan, apalagi yang menghukum, pasti ada orang yang tidak senang. Tapi karena itulah kami diadakan dan diberikan tugas," ujar Yuliandri.
Sementara itu, Anggota MKMK sekaligus Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan para hakim konstitusi sejatinya sudah saling mengingatkan pentingnya kehadiran dalam persidangan maupun RPH.
"Dalam beberapa kesempatan, saya juga menyampaikan sebagai rekan, sebagai sesama hakim, untuk hadir. Kalaupun tidak hadir, tentunya ada alasan yang harus disampaikan," kata Ridwan.
Senada dengan Palguna, Ridwan menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga etik sepenuhnya melekat pada pribadi masing-masing hakim konstitusi.
"Kita tidak bisa memaksa orang, apalagi ini berkaitan dengan kepribadian, attitude, etika, dan lain-lain. Itu dikembalikan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
(antara/isn)

1 day ago
12
















































