Makassar, CNN Indonesia --
Dua komisioner dan sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.
Para tersangka yakni Ketua KPU Pangkep, Ichlas dan komisioner, Muarrif serta Sekretaris KPU, Agus Salim sebagai pengguna anggaran atau PPK.
"Dalam proses ini ada tiga tersangka, AS sebagai pengguna anggaran, I sebagai ketua dan M sebagai komisioner," kata Kepala Kejari Pangkep, Jhon Ilef Malammasam kepada wartawan, Senin (1/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, kata Jhon, ketiganya ditetapkan tersangka sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam proses pengadaan di KPU Pangkep yang merugikan keuangan negara sebesar Rp544 juta.
"Para tersangka terlibat langsung dalam beberapa proses kegiatan KPU, seperti pengadaan barang dan jasa APK serta kegiatan KPU lainnya," ungkapnya.
Jhon menuturkan ketua dan komisioner KPU Pangkep tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan tersebut. Namun diduga mereka melakukan intervensi selama proses pengadaan.
"Ini kan dalam proses pengadaan di KPU, ketua dan komisioner tidak mempunyai kewenangan ya, untuk mengintervensi proses pengadaan tersebut," katanya.
Sementara Sekretaris KPU Pangkep, kata Jhon, sebagai PPPK adalah orang yang berkompeten dalam proses pengadaan yang ada di KPU.
"Ternyata dalam faktanya, kemudian terjadilah persekongkolan ya, antara tiga-tiganya itu ya, untuk melakukan pemilihan calon penyedia," ungkapnya.
Kemudian dalam proses pengadaan tersebut, diduga ketiga tersangka meminta fee sebesar 10 persen dari rekanan yang mereka tunjuk langsung, tanpa mengikuti proses e-procurement sesuai aturan. Sehingga berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp554 juta.
"Dari tindakan tersebut, Kejaksaan berhasil menyita uang tunai senilai Rp206 juta sebagai barang bukti hasil kejahatan," ujarnya.
Setelan ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung diitahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pangkep demi proses penyidikan.
"Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 28 orang saksi, termasuk tiga saksi ahli dan tujuh saksi kunci," katanya.
Para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Korupsi.
(mir/isn)

4 hours ago
7















































