Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Laptop Kemendikbud Era Nadiem

6 hours ago 4

BREAKING NEWS

CNN Indonesia

Selasa, 15 Jul 2025 22:05 WIB

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022, terkait pengadaan laptop Chromebook untuk pendidikan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 Kemendikbudristek. Ilustrasi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim.

"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat btukti yang cukup penyidik menetapkan sebagai tersangka. Pertama MUL, kedua SW, ketiga IBAM, keempat JS," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Selasa (15/7).

IBAM merupakan Ibrahim Arief yang merupakan konsultan mantan Mendikbud Nadiem Makarim periode Maret-September 2020.

SW selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran.

Kemudian MUL selaku Direktur SMP, JT selaku staf khusus menteri. Mereka bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chromebook OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK dengan menggunakan Chromebook OS pada tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022," kata Qohar.

"Sehingga merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chromebook OS banyak kelemahan untuk daerah 3T," ujarnya menambahkan.

Qohar menyebut perbuatan para tersangka bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

"Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugiaan Rp1,980 triliun," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook. Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |