CNN Indonesia
Jumat, 17 Okt 2025 16:45 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang sebesar Rp10 miliar di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 pengadaan laptop Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut uang itu diterima dari salah satu tersangka. Kendati demikian, ia enggan mengungkap identitas tersangka yang mengembalikan uang itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar. Ini dari beberapa pihak yang kooperatif dari salah satu tersangka," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/10).
Selain itu, Anang menyebut penyidik juga menerima pengembalian uang dari pihak vendor selaku penyedia laptop Chromebook. Hanya saja, ia tidak merinci besaran uang yang dikembalikan itu.
"Perlu diingat bahwa penelusuran aset tidak hanya berhenti pada saat penyidikan. Nanti dalam tahap penuntutan ataupun setelah perkara ini berjalan tetap bisa," katanya.
Kejagung telah menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
(tfq/wis)