CNN Indonesia
Jumat, 01 Agu 2025 13:43 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati pemberian abolisi yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto kepada eks Mendag Thomas Trikasih Lembong di kasus korupsi impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan bakal melaksanakan perintah abolisi yang telah dikeluarkan Presiden dan disetujui oleh DPR.
Hanya saja, Anang menyebut pihaknya masih menunggu salinan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait abolisi terhadap Tom Lembong, kami menghormati dan ini sudah kebijakan daripada Presiden dan disetujui oleh Dewan, tentunya kita akan melaksanakan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (1/8).
"Namun sampai saat ini Kejaksaan masih belum menerima Keppres. Ini bisa tidak serta-merta, kami tunggu dulu hasil Keppres itu seperti apa," imbuhnya.
Anang mengatakan Keppres tersebut diperlukan sebagai dasar hukum pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Termasuk soal langkah-langkah terkait lanjutan yang terikat dengan adanya pemberian abolisi.
"Ini (Keppres abolisi) disampaikan ke kita, nanti kita laksanakan apa bunyi dari Keppres itu," tuturnya.
Sebelumnya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut seluruh proses hukum yang sedang berjalan untuk Tom Lembong akan dihentikan usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Supratman menyebut penghentian seluruh proses hukum itu merupakan konsekuensi setelah usulan abolisi yang diajukan Presiden resmi diterima oleh DPR.
"Atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong, dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan," ujarnya di Komplek DPR, Kamis (31/7).
Ia menjelaskan setelah mendapat pertimbangan dari DPR, Prabowo akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tindak lanjut usulan abolisi tersebut. Oleh karenanya ia meminta publik untuk menunggu hingga Keppres tersebut resmi diteken oleh Prabowo.
"Nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari Dpr itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden," tuturnya.
"Kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit," imbuhnya.
(tfq/dal)