Kejagung Respons Praperadilan Nadiem di Kasus Korupsi Laptop Ditolak

15 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Mendibud Ristek Nadiem Makarim di kasus korupsi laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut putusan terhadap mantan menteri era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu membuktikan penyidikan kasus tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Menegaskan lah bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ya dengan adanya putusan ini ya, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana ya," kata Anang saat dihubungi, Senin (13/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan Anang, selanjutnya tim penyidik akan fokus melanjutkan penyidikan dan menuntaskan proses hukum atas perkara tersebut.

"Dan selanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence, ya," tutur dia.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Mendibud Ristek Nadiem Makarim.

Hakim menilai proses hukum Kejaksaan Agung yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan menahannya adalah sah menurut hukum.

"Mengadili: satu, menolak Praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar hakim tunggal Ketut Darpawan membacakan keputusan disusul ketukan palu darinya.

Kejagung sebelumnya menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |