Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara di Kasus Korupsi Samin Tan

6 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang barang sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak 436 ribu ton.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut batu bara itu merupakan barang sitaan penyidik di kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025 oleh Samin Tan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan batubara itu akan ditawarkan dalam proses lelang dengan harga minimal sebesar Rp178,8 miliar. Anang menyebut batu bara tersebut berada di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

"Nilai limit yang ditetapkan untuk objek lelang ini adalah sebesar Rp178.873.527.000 dengan besaran uang jaminan penawaran lelang yang diwajibkan yakni sebesar Rp80.000.000.000," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9).

Anang mengatakan lelang akan dilaksanakan dengan metode penawaran terbuka (open bidding) tanpa kehadiran peserta melalui situs resmi www.lelang.go.id. Peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp80 miliar paling lambat satu hari sebelum batas akhir penawaran.

"Batas akhir penawaran ditetapkan pada hari Rabu, 23 September 2026 pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA. Penetapan pemenang lelang akan dilakukan langsung setelah penawaran ditutup di KPKNL Banjarmasin," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor: 162.K/HK.02/MEM.H/2026, kualifikasi peserta lelang dibatasi khusus untuk badan usaha berbadan hukum yang memiliki NPWP.

Selain itu, peserta wajib mencakup pemegang IUP, IUPK, IUPK kelanjutan operasi, PKP2B terintegrasi, pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), maupun pelaku usaha pengguna akhir (end user) batu bara di dalam negeri.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.

Dalam hal ini, Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal selama 2017-2025 dengan melawan hukum.

Sejatinya, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan ilegal ini tetap berlanjut lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

Selain Samin Tan, Kejagung juga menetapkan lima orang sebagai tersangka. Rinciannya Handry Sulfian (HS), selaku mantan Kepala KSOP Rangga Ilung; Bagus Jaya Wardhana (BJW), selaku Direktur PT AKT; Helmi Zaidan Mauludin (HZM), selaku General Manager PT OOWL Indonesia; dan MJE, selaku pemilik PT Cordelia Bara Utama.

(tfq/wis)

Read Entire Article
Kasus | | | |