Kejagung Kasasi Vonis Lepas 3 Terdakwa Korporasi Suap CPO

1 day ago 7

CNN Indonesia

Selasa, 15 Apr 2025 08:04 WIB

Kejagung mengajukan kasasi terhadap vonis lepas tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO terkait suap hakim senilai Rp60 miliar. Ilustrasi. Kejagung respons vonis lepas terdakwa korupsi CPO. (Muhammad Adimaja)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi terhadap vonis lepas yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.

Tiga terdakwa korporasi dalam kasus ini yang menerima vonis lepas yakni PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"Sudah (mengajukan kasasi) tertanggal 27 Maret 2025, sesuai Akta Permohonan Kasasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Selasa (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis lepas itu diberikan Majelis Hakim yang terdiri dari Djuyamto selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom. Putusan itu diberikan buntut adanya suap dari pengacara terdakwa korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

Ia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.

"Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan onslagt," jelasnya.

Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

"Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," tuturnya.

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |