Masjid Istiqlal Buka Suara soal Amal Uang Palsu Artis Kolosal

2 days ago 10

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengelola Masjid Istiqlal menyatakan belum menemukan uang palsu yang diserahkan sebagai amal oleh artis drama kolosal Sekar Arum Widara.

Sekar mengaku sempat memakai uang palsu sebanyak Rp10 juta untuk beramal di Masjid Istiqlal dalam rangka menyambut Lebaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai malam ini kami belum menemukan uang palsu di tromol Istiqlal," kata Kabid Sosia dan Pemberdayaan Umat Masjid Istiqlal, Abu Hurairah saat dikonfirmasi Rabu (16/4).

Hurairah menerangkan uang amal di Masjid Istiqlal biasanya dihitung setiap satu minggu sekali. Setelahnya, uang itu langsung disetorkan ke bank.

Hurairah menyebut sejauh ini pihaknya belum menerima laporan dari pihak bank terkait uang palsu dari kotak amal Masjid Istiqlal.

"Pihak bank yang menerima tidak pernah komplain keaslian uang tromol dari Masjid Istiqlal," katanya.

Lebih lanjut, Hurairah juga menyampaikan sejuah ini pihaknya belum dihubungi oleh pihak kepolisian terkait kasus uang palsu tersebut.

"Belum ada yang menghubungi (dari polisi). Kami tahu dari berita di medsos saja," ujarnya.

Sebelumnya, Sekar Arum Widara (41) ditangkap setelah tiga kali mencoba berbelanja memakai uang palsu di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi menjelaskan aksi percobaan berbelanja dengan uang palsu itu dilakukan tersangka pada Rabu (2/4) malam.

Mulanya Sekar mendatangi Hypemart yang ada di mal tersebut dan membayar dengan uang palsu. Aksi pertamanya itu berhasil lolos dan tidak diketahui petugas kasir.

Kemudian, Sekar kembali mendatangi Hypemart di lokasi yang sama untuk berbelanja lagi dengan uang palsu pada hari yang sama. Namun, kali itu transaksi dilakukan dengan kasir yang berbeda.

"Pada saat melakukan pembayaran, kasir toko memeriksa terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Minggu (13/4).

Setelahnya, Sekar masih mencoba berbelanja dengan uang palsu pada toko lain. Ketika itu Sekar sempat memberikan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 11 lembar ke petugas untuk pembayaran.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 2.350 lembar, 1 unit iPhone 11 ProMax, dan 1 unit HP Xiaomi Redmi.

Atas perbuatannya, Sekar dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.

(fra/dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |