Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK Diperkuat, Apa Fungsinya?

3 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat suntikan dalam melaksanakan kerja-kerja pemberantasan korupsi setelah 10 penyelidik dan 13 penyidik tambahan, baru saja dilantik pada Senin, 10 November 2025.

Dengan kondisi tersebut, kini jumlah personel di Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK diisi oleh 564 orang.

"Saudara bukan hanya bertugas mengungkap fakta, tapi menjaga maruah hukum, keadilan, dan integritas institusi di tengah tantangan yang semakin kompleks," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto usai melantik personel baru lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK memiliki peran sangat sentral dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi. Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kerja, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK setidaknya menyelenggarakan sembilan fungsi kerja.

Yakni merumuskan kebijakan teknis pada bidang penindakan dan eksekusi yang meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan eksekusi penanganan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang. Kemudian melaksanakan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas di Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Fungsi selanjutnya adalah melaksanakan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dan bekerja sama dalam kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain. Lalu melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan bekerja sama dalam kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain.

Selanjutnya mempunyai fungsi untuk melaksanakan penuntutan, pengajuan upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pelaksanaan tindakan hukum lainnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan/atau TPPU sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK juga melaksanakan fungsi pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan pelaksanaan eksekusi barang rampasan dan melaksanakan kegiatan kesekretariatan, pembinaan sumber daya dan dukungan operasional pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Kemudian melaksanakan fungsi koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja antar-unit pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, dan melaksanakan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Pimpinan.

Saat ini, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang berasal dari Polri yakni Brigjen Asep Guntur Rahayu. Brigjen Asep menggantikan Irjen Rudi Setiawan yang diangkat sebagai Kapolda Jawa Barat.

Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK membawahi sejumlah Direktorat, yakni Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, Direktorat Penuntutan, Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi, serta Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

"Masing-masing Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dipimpin oleh Direktur yang diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal atas persetujuan Pimpinan," demikian bunyi Pasal 54 ayat 2 Perkom 7/2020.

Direktur sebagaimana dimaksud di atas merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Sementara Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal. Lalu Kepala Sekretariat merupakan Jabatan Administrator.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |