Kasus Yai Mim, Sengketa dengan Tetangga hingga Tersangka Pornografi

18 hours ago 10
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Satreskrim Polresta Malang, Jawa Timur, telah menetapkan eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, sebagai tersangka dalam kasus pornografi dan asusila.

Kasus tersebut diadukan tetangganya, Nurul Sahara, pada September 2025 lalu.

Penetapan hukum ini menambah panjang konflik yang melibatkan Yai Mim dan tetangga rumahnya itu dari mulai sengketa lahan parkir, hingga tuduhan pemerasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rangkuman CNNIndonesia.com terkait perjalanan aneka perkara terkait eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tersebut.

Kasus pornografi

"Dari hasil gelar perkara, status (Yai Mim) dinaikkan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, mengutip detikcom, Rabu (7/1).

Yudi menjelaskan dugaan pornografi dan asusila yang disangkakan terhadap Yai Mim salah satunya berkaitan dengan video yang mengarah ke pornografi.

"Dugaan tindak pidanya adalah berkaitan dengan video asusila." sambungnya.

Belakangan, diduga video seks Yai Mim dengan istrinya beredar. Video porno tersebut mulai terkuak saat Sahara melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh Yai Mim ke Polresta Malang Kota, 8 Oktober 2025 lalu.

Laporan tindak pidana pelecehan seksual

Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini awalnya diadukan korban Nurul Sahara, tetangga Yai Mim saat tinggal di Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, RT 09, RW 09, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Nurul Sahara didampingi kuasa hukumnya, M Zakki, melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota pada Rabu, 8 Oktober 2025 lalu. Dalam laporannya, Sahara mengaku telah mengalami dugaan pelecehan yang dilakukan Yai Mim hingga empat kali.

Perlakuan dugaan pidana kekerasan seksual tersebut, menurut Sahara dan kuasa hukumnya, ada yang dilakukan oleh Yai Mim secara verbal maupun perbuatan fisik.

Tidak berhenti di situ, Yai Mim dalam beberapa waktu belakangan dilaporkan terkait tindak pidana pornografi dengan dugaan penyebaran video pribadi kepada orang lain, termasuk Nurul Sahara.

Korban penyebaran video porno

Yai Mim membantah penyataan pihak Sahara bahwa dia menyebarkan video porno dengan istrinya. Dia malah mengaku sebagai korban penyebaran video porno tersebut, karena tidak merasa telah menyebarkan rekaman pribadinya kepada orang lain.

"Kalaupun ada gambar yang tersebar, itu bukan saya. Tapi ada orang yang sengaja membuka HP [ponsel] saya," kata Yai Mim usai mendampingi pemeriksaan pengaduan istrinya Rosida Vegnesvari di Polresta Malang Kota, Selasa, 14 Oktober 2025 lalu.

Yai Mim mengaku dirinya baru mengetahui videonya tersebar saat diperlihatkan ketika diperiksa secara internal di Kementerian Agama.

"Saya kan diperiksa (Irjen Kemenag) dalam kasus Sahara ini. Terkait berbagai hal, termasuk penyebaran video pribadi saya. Itu dianggap tidak sopan dan sebagainya, karena saya ini kan pegawai negeri," kata Yai Mim.

Momen itu disebut membuatnya sangat terpukul. Ia mengaku menangis ketika ditunjukkan video pribadinya bersama sang istri oleh pihak Irjen Kemenag.

"Tidak pernah menyebarkan ke siapapun. Saya kaget saat ditunjukkan video saya dengan istri, nangis saya," katanya.

Lebih lanjut, Yai Mim menyebut bahwa ponselnya sering dibawa dan dibantu diperbaiki oleh Sahara. Ia menduga video tersebut bocor ketika ponselnya berada di tangan Sahara tetangganya itu atau orang terdekatnya.

"Bahkan, satu HP pernah dibawa sampai lebih dari satu hari, 10 hari, 20 hari lebih. Dibawa ke Madura oleh anak Mbak Sahara," ujarnya.

Dari dugaan tersebut, muncul kemungkinan bahwa penyebaran video terjadi saat ponselnya berpindah tangah. Namun, pihak Sahara membantah tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai alibi.

Ikuti proses hukum yang berjalan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yai Mim mengatakan dirinya mengaku akan menjalani proses hukum tu.

"Yai Mim tersangka dalam kasus pornografi atas laporan Mbak Nurul Sahara," ujar Yai Mim dalam pernyataan video yang dikirim kepada wartawan, Kamis (8/1), dikutip dari detik.

"Kalau Yai Mim dinyatakan bersalah, silakan dipenjara. Saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah," sambungnya.

Dia menyatakan akan menyerahkan persoalan itu untuk ditangani pengacaranya dan polisi. Yai Mim juga menegaskan ia tidak akan menyediakan uang dalam bentuk apapun terkait perkara yang menjeratnya demi memenangkan perkaranya.

"Saya tidak mau mengeluarkan uang untuk menang. Biarkan saya kalah. Keadilan dan kebenaran yang saya junjung, bukan menang atau uang," katanya.

Dugaan istri Yai Mim diperas

Dalam rekaman video yang sama, Yai Mim juga menyinggung dugaan aliran uang yang disebut berasal dari istrinya. Ia meminta agar uang yang diperas dari istrinya terkait dugaan kasusnya tersebut agar segera dikembalikan.

"Perlu anda tahu ya, jika istriku telah mentransfer uang untuk kasus hukum Yai Mim dengan Sahara kepada siapa pun, tolong dikembalikan uang itu," dikutip dari detik.

Ia bahkan mengatakan lebih memilih menjalani hukuman penjara dibandingkan meihat istrinya merasa diperas pihak mana pun.

"Saya lebih baik dipenjara, daripada istri saya kau peras," ujar Yai Mim.

Pasien RSJ

Yai Mim mengaku kebal hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi dan asusila. Sebab ia mengaku dirinya sebagai pasien rumah sakit jiwa (RSJ) Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang.

"Saya ini pasien rumah sakit jiwa Lawang, ada suratnya. Saya bebas dari dakwaan apapun. Kok saya bisa jadi tersangka," kata Yai Mim, dikutip dari detik dalam video yang dilansir detikJatim, Kamis kemarin.

Saat dikonfirmasi, Yai Mim membenarkan video tersebut dan mengaku masih menjalani rawat jalan.

Perseteruan dengan tetangga

Awal mula perseteruan Yai Mim dengan tetanggnya, Nurul sahara, diduga dipicu masalah parkir mobil.

Pihak Yai Mim mengklaim telah mewakafkan tanah di perumahan Joyogrand Kavling Depag. Kelurahan Merjosari, Kota Malang. Namun, tuding Yai Mim, tanah wakaf tersebut justru dipagari tetangganya, Nurul Sahara untuk kandang kambing dan parkir sejumlah mobil rentalnya.

Sementara itu Sahara mengklaim lahan tersebut bukan milik Yai Mim yang diwakafkan, melainkan milik orang lain.

"Kami ada bukti dan keterangan pemilik, bahwa tanah itu bukan milik dia (Yai Mim) dan tanah tersebut ada yang punya bukan tanah wakaf," kata Sahara.

Kasus tersebut memicu kedua belah pihak saling melapor ke polisi.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto kala itu menjelaskan Yai Mim melaporkan Sahara, tetangganya terkait dugaan pencemaran nama baik. Hal yang sama juga dilakukan Sahara dengan melaporkan Yai Mim atas perbuatan yang sama.

"Yai Mim melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Sahara, dan Sahara juga melaporkan Yai Mim hal dan pasal yang serupa," ujar Yudi, 2 Oktober 2025 lalu.

Pada Senin (20/10/25), Yai Mim melaporkan Sahara dan sejumlah orang lainnya atas dugaan persekusi.

Pihak Sahara pun selain melaporkan dugaan pencemaran nama baik, juga melaporkan dugaan pelecehan seksual yang akhirnya membongkar video seks Yai Mim dengan istrinya.

(kna/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |