Kanwil Ditjenpas: Gilang Bungkus Bebas Sejak Juni 2024, Remisi 6 Bulan

7 hours ago 2

Surabaya, CNN Indonesia --

Terpidana kasus pelecehan seksual berkedok penelitian bungkus kain jarik di Surabaya, Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus diduga kembali beraksi. Ia disebut sudah bebas dari penjara sejak Juni 2024 silam.

"Yang bersangkutan [Gilang] sudah bebas dari 24 Juni 2024," kata Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Jatim, Ishadi Maja Prayitno kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/3).

Ishadi menyebut, Gilang terakhir mendekam di Rutan Situbondo, Jawa Timur. Sebelumnya dia juga sempat ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum pindah ke Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terakhir [sebelum bebas] ada di Rutan Situbondo," ucapnya.

Ishadi mengatakan, Gilang mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana atau terpidana yang berkelakuan baik, sebanyak enam bulan.

Meski demikian ia tak menjelaskan apa pertimbangan pemerintah memberikan remisi kepada mantan Mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) tersebut.

"Jumlah remisinya 6 bulan," ucapnya.

Padahal, pada September 2021 lalu, Gilang sempat mendapatkan sanksi disiplin oleh Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Hal itu lantaran ia kedapatan menggunakan ponsel atau handphone di dalam rutan.

Sebelumnya muncul kabar, 'Gilang Bungkus' diduga kembali beraksi dan mencari korban.

Hal itu diungkap oleh salah satu korban berinisial R. Melalui akun media sosial X @sehitamsabit, ia mengaku telah dihubungi oleh orang yang diduga Gilang beberapa hari terakhir.

R menyebut, Gilang mengirimkan foto-foto korban yang telah terbungkus kain jarik dengan dalih penelitian. Dia pun memaksa korban melakukan hal serupa. Karena itu korban pun ketakutan, dia lalu memblokir nomor diduga milik Gilang di WhatsApp.

"Saya terakhir dihubungi [Senin] tanggal 10 Maret 2025 siang, ketika contoh foto korban dikirimnya ke saya. Neglihat foto itu saya ga balas lagi chat-nya dan saya block sosmed dan nomornya. ternyata setelah itu dia pakai nomor yang kedua untuk ngehubungi saya. saya block lagi," ucapnya.

Diketahui, dalam kasus sebelumnya Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus dijatuhi vonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pelecehan seksual berkedok penelitian bungkus kain jarik.

Ketua majelis hakim, Khusaini menilai, Gilangmelanggar tiga pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No.17 tahun 2016 Jo UU No.35 tahun 2014 Jo UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tana hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi menakut-nakuti dan dikirimkan secara pribadi, dan berbuat tindak pidana pencabulan terhadap anak, dan dengan kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul," kata Khusaini saat membacakan amar putusan, di Ruang Tirta I, PN Surabaya, Rabu 3 Maret 2021 lalu.

Atas tiga pasal tersebut, hakim pun menjatuhi Gilang dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tajun 6 bulan, dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," ujar hakim.

(kid/frd)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |