CNN Indonesia
Jumat, 01 Agu 2025 14:46 WIB

Solo, CNN Indonesia --
Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan pengampunan berupa amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Jokowi mengatakan Presiden memiliki hak-hak istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar 1945, termasuk memberikan remisi, grasi, amnesti, hingga abolisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu adalah hak prerogatif, hak istimewa presiden yang diberikan oleh undang-undang dasar kita dan kita menghormati," kata Jokowi di kediaman Sumber, Jumat (1/8).
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengusulkan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap PAW DPR RI, Hasto Kristiyanto.
Jokowi mengatakan Prabowo sama sekali tidak pernah membahas dengannya mengenai abolisi dan amnesti tersebut.
Presiden Prabowo sempat menemui Jokowi di kediaman Sumber sebelum Penutupan Kongres PSI di Solo, Minggu (20/7) lalu. Keduanya lalu melanjutkan pertemuan dengan makan malam di Bakmi Mbah Citro usai Kongres.
Jokowi memastikan Presiden Prabowo tidak membicarakan soal abolisi dan amnesti dalam pertemuan tersebut.
"Enggak (membicarakan abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto). Bicaranya Soal PSI kemarin," kata dia.
Amnesti untuk Hasto diusulkan Presiden Prabowo ke DPR RI, Kamis (31/7) kemarin bersamaan dengan seribuan lebih terpidana lainnya. Selain mengusulkan amnesti, Presiden Prabowo juga mengusulkan abolisi untuk Tom Lembong.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.
Prabowo akan mengeluarkan Keputusan Presiden untuk meresmikan pemberian abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto.
(fra/syd/fra)