Jakarta, CNN Indonesia --
Eny Retno Purwaningtyas, istri dari mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena cepat memutuskan untuk membantarkan suaminya ke Rumah Sakit (RS) lantaran menderita sakit.
Eny menilai keputusan KPK tersebut sangat tepat.
"Gus Yaqut ternyata harus dirawat inap karena alami gangguan kesehatan parah beberapa hari terakhir seperti di saluran pencernaannya. Kami berterima kasih kepada tim medis KPK yang bertindak cepat merujuk suami saya ke RS Polri untuk penanganan lebih lanjut," ujar Eny lewat keterangan tertulis, Kamis (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eny mengetahui kondisi Yaqut pada Senin pagi saat kunjungan. Kata dia, selama beberapa pekan terakhir, Yaqut sudah sering mengeluh kesulitan buang air besar (BAB), nyeri di ulu hati dan mual-mual.
Bahkan, lima hari terakhir juga mengalami demam dan meriang. Tim medis Rutan KPK juga telah memberi rujukan ke RS untuk pemeriksaan lanjutan.
Saat pemeriksaan lanjutan di RS Polri pada Rabu (24/6), dr Eko Ristiyanto, Sp. B-KBD, penanggung jawab pemeriksaan disebut menyarankan tindakan medis untuk segera. Dokter juga meminta ada pemeriksaan tes darah lengkap, MRI dan lainnya terlebih dahulu.
Eny mengungkapkan, pembantaran yang dilakukan oleh KPK juga atas rekomendasi tim dokter di RS Polri.
"Semoga ikhtiar ini diberi kelancaran dan Gus Yaqut pulih kembali. Terima kasih kepada semuanya yang tak henti memberi dukungan dan doa kepada suami saya," ucap Eny.
Sementara itu, Anggota Tim Penasihat Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, juga berterima kasih ke KPK karena memberikan pembantaran atas pertimbangan medis, kemanusiaan, serta perlindungan hak atas kesehatan kliennya.
Menurut dia, Yaqut diketahui telah lama dalam pemantauan dan perawatan medis secara berkelanjutan oleh dokter-dokter spesialis.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pembantaran penahanan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan Yaqut menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati.
"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," kata Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (24/6) malam.
Dia menegaskan pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi.
"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ucap Budi.
Ada batas waktu selama 90 sampai 120 hari bagi KPK sejak melakukan penahanan untuk melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan.
Di kasus kuota haji tambahan, Yaqut dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sudah dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari per tanggal awal Juni bulan ini.
KPK tengah mengebut penanganan kasus ini. Rencananya, pelimpahan perkara Yaqut dan Ishfah akan dibarengi dengan dua tersangka lain yang baru ditahan per 8 Juni lalu yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel terlibat dalam kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel yang ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
(ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
4
















































