Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari kursi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak memerlukan surat Keputusan Presiden (Keppres).
Prasetyo menjelaskan pengunduran diri yang diserahkan Febrie kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin bersifat pribadi. Menurutnya, tidak membutuhkan Keppres yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban," kata Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7).
Prasetyo menyebut Keppres baru akan dikeluarkan Presiden dalam proses penunjukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang baru.
Ia memastikan sampai saat ini Presiden Prabowo masih belum menerima usulan pengganti Febrie dari Jaksa Agung.
"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
Totok menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.
Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ucapnya.
Febrie disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Sementara untuk tersangka Don Ritto telah ditahan di Polda Metro Jaya.
(tfq/fra)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
6














































