Hakim Tolak Eksepsi Kasus Korupsi Dua Bos Sritex

6 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak eksepsi yang disampaikan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil yang sudah pailit.

"Menolak keberatan terdakwa atas dakwaan penuntut umum. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon mengutip Antara, Senin (19/1).

Menurut dia, dakwaan penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, lanjut dia, keberatan yang disampaikan terdakwa telah masuk dalam domain pokok perkara.

"Majelis tidak menanggapi pokok perkara yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa," katanya.

Ia menuturkan materi keberatan yang disampaikan oleh terdakwa harus dibuktikan untuk menjadikan terang pokok perkara yang didakwakan. Atas putusan tersebut, hakim meminta penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan pada sidang yang akan datang.

Sebelumnya, Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto didakwa korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara Rp1,3 triliun.

Rincian besaran kredit bermasalah tersebut masing-masing Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI.

Iwan Setiawan Lukminto kemudian menyampaikan nota keberatan atas dakwaan tersebut. Menurutnya, dakwaan JPU prematur karena tak memuat jumlah kerugian negara.

Ia mengatakan, dakwaan 306 lembar halaman itu menyebut kerugian negara berasal dari kredit PT Sritex sebesar Rp1,3 triliun dengan rincian di bank pelat merah di Jateng Rp502 miliar, bank di Jawa Barat Rp671 miliar, bank di DKI sebesar Rp100 miliar.

Padahal, kata dia, dalam perjalanan kredit tersebut, PT Sritex sempat memenuhi kewajiban pembayaran.

"Sritex telah memenuhi kewajiban sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian kredit dengan fasilitas SCF di mana awal plafon kreditnya sebesar Rp175 miliar dan Rp 250 miliar," ungkapnya.

(tim/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |