Hakim Nilai Serangan Air Keras ke Andrie Amatir: Bikin Saya Gemas

3 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta berpendapat operasi penyerangan oleh empat prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dengan menggunakan air keras sangat amatir.

Hakim bahkan mengatakan penyerangan yang dilakukan dan berujung terekam kamera pengawas atau CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah memalukan BAIS.

"Saya itu, saya kan bukan orang intel, mungkin teman-teman juga sama ya yang tentara-tentara ini, lihat kayak gitu kok, ya yang tadi PH (penasihat hukum) bilang, kok amatir banget gitu loh, jadi gemas saya itu kelihatannya," kata ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang, Rabu (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim lantas meminta pendapat Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Kolonel Inf Heri Haryadi yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan hari ini.

"Itu kalau kita, kasih saja orang, enggak usah terlatih ... Ini kan malu-maluin BAIS. Judulnya kan dalam tanda kutip malu-maluin BAIS. Kok caranya jelek banget, berantakan. Nah, menurut pendapat saudara ini kerjanya orang BAIS begini bukan?" tanya hakim.

"Siap. Izin, kami tidak berpendapat masalah itunya, tapi kami ... ," tutur Heri yang langsung dipotong hakim.

"Pribadi saja, ini kok goblok banget," timpal hakim.

"Siap. Kami pribadi karena keseharian kami di Denma memang tidak mengurus hal-hal ke luar, apalagi yang seperti itu. Kami semua fokus ke pelayanan-pelayanan, mungkin termasuk para terdakwa juga memang sehari-harinya pelayanan dia," kata Heri.

"Kita pendapat pribadi saja, kalau saya melihat begitu, saya kan bukan orang intel, bukan orang pasukan," ucap hakim.

"Ya enggak begitu amat maksudnya. Ya kita kan main cantik dulu kan, harus bagaimana. 'Oh, ada CCTV. Oh, pakai jaket lah, pakai masker lah, pakai penutup muka lah'. Masa di tengah jalan kok enggak pakai helm, enggak pakai ini kan. Ah ini kan jadi lucu-lucuan begitu. Saya saja yang bukan pasukan tempur saja yang begitu-begitu. Ini pendapat pribadi ini, tak bisa kita berpendapat, ini kan fakta hukum," lanjut hakim menjelaskan maksud menyinggung hal tersebut.

Selain Heri, ada empat orang lainnya yang berasal dari internal TNI dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Selain itu ada tiga saksi dari warga sipil yang dihadirkan.

Sedangkan duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Berdasarkan surat dakwaan, alasan pada terdakwa menyiram Andrie dengan air keras karena kesal dengan tindak tanduk Andrie yang sering menyuarakan isu militerisme.

Termasuk perihal tindakan Andrie bersama koalisi masyarakat sipil menginterupsi jalannya rapat tertutup antara DPR dengan TNI terkait pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(fra/ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |