Jakarta, CNN Indonesia --
Oditur Militer II-07 Jakarta menampilkan pakaian Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dalam persidangan kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5).
Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Oditur turut menampilkan barang bukti seperti sepeda motor dan cairan keras yang digunakan para terdakwa menyiram Andrie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua itu bermula saat oditur menampilkan dua foto wajah Edi yang terkena cipratan air keras saat menyiram Andrie. Foto pertama menampilkan Edi dengan baju merah dan foto kedua mengenakan baju kuning.
Kemudian, oditur menampilkan barang bukti. Pertama botol yang digunakan terdakwa menyimpan cairan campuran yang disebut sebagai pembersih karat dan aki mobil.
Penutup botol itu sudah tidak ditemukan. Hakim juga sempat menanyakan alasan terdakwa menggunakan botol saat menyiram Andrie.
"Kenapa pilih tumblr?" tanya hakim.
"Yang ada hanya itu," jawab Edi.
"Kenapa enggak pakai botol mineral?" timpal hakim.
"Tidak ada botol," kata Edi.
Selanjutnya, oditur menampilkan barang bukti lainnya. Di antaranya sepatu, kaus dalam, celana, kemeja, dan kacamata yang dikenakan Andrie saat disiram air keras pada malam 12 Maret lalu.
Pakaian Andrie terlihat sudah tidak berbentuk dan robek. Bingkai kacamata juga rusak.
"Lensanya rusak enggak?" tanya hakim.
"Lensa tidak, frame saja," jawab oditur.
(CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Motor pelaku kasus penyiraman air keras ditampilkan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5).
Lalu, oditur menampilkan helm yang digunakan Andrie saat kejadian. Setelah itu juga flashdisk berisi rekaman kamera pengawas atau CCTV saat penyiraman, serta cairan aki dan botol berisi pembersih karat yang digunakan terdakwa.
Oditur juga menampilkan dua motor yang digunakan terdakwa saat menyiram Andrie. Hakim meminta rekaman CCTV penyiraman Andrie diputar saat Andrie hadir di persidangan (dijadwalkan pada 13 Mei pekan depan).
Dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS Andrie Yunus, sebanyak empat orang prajurit TNI menjadi terdakwa.
Mereka ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Motifnya, kata Oditur, para terdakwa merasa kesal dengan Andrie yang berhasil melakukan interupsi ke dalam agenda rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Maret 2025 lalu.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
8
















































