Surabaya, CNN Indonesia --
Pihak Nenek Elina Widjajanti (80) melalui kuasa hukumnya, Wellem Mintarja, akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan SAK alias Samuel, dengan dugaan aksi mafia tanah yang terjadi di balik pengusiran dan perobohan rumah kliennya.
Wellem mengatakan saat peristiwa pengusiran dan perobohan rumah Nenek Elina Agustus 2025 lalu, barang-barang dan dokumen penting milik kliennya itu diduga ikut hilang. Termasuk surat Letter C atau bukti kepemilikan rumah tersebut.
"Karena kan barang-barang yang ada di sini hilang semuanya, termasuk dokumen. Terus untuk yang berikutnya sekalian kita melaporkan mengenai adanya dugaan pemalsuan," kata Wellem, Selasa (30/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dokumen Letter C itu hilang, muncul Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 38/2025 Notaris/PPAT Surabaya Dedy Wijaya atas nama Samuel pada 24 September 2025. Menurut Wellem AJB itu tak sinkron dengan pengakuan Samuel yang mengklaim sudah membeli rumah itu dari kakak Elina, Elisa Irawati, sejak 2014.
Elina sudah tinggal di rumah itu sejak tahun 2011. Diketahui bangunan itu awalnya merupakan aset milik kakaknya, Elisa Irawati. Begitu juga yang tertulis dalam dokumen Letter C kepemilikan.
Elisa sendiri sudah meninggal pada 2017 lalu. Rumah itu kemudian jatuh ke ahli waris Elina bersama lima orang lainnya. Maka klaim Samuel yang mengaku sudah membeli rumah itu pada 2014, sangat diragukan.
Namun mirisnya, dokumen Letter C milik Nenek Elina yang diduga hilang saat pembongkaran rumah, justru ditemukan terlampir di dalam berkas akta yang digunakan oleh pihak Samuel. Dokumen Letter C itu juga dicoret di hari yang sama oleh pihak kelurahan.
"Jadi gini, mereka mengklaim telah membeli tahun 2014. Nah, di sini pencoretan letter C surat keterangan tanah, 24 September 2025. Baru. Lah, pencoretan ini tanpa seizin dari ahli waris," ucapnya.
"Ternyata kita menemukan fakta di lapangan. Dokumen kita yang hilang, surat keterangan tanah itu ada di akta [atas nama Samuel] ini," tambahnya.
Wellem juga membeberkan keganjilan lain di dalam Akta Jual Beli tersebut, di mana Samuel diduga bertindak sebagai penjual sekaligus pembeli dalam satu dokumen yang sama. Ia diduga memanipulasi status seolah-olah telah mengantongi kuasa jual dari pemilik asli untuk melancarkan proses transaksi fiktif tersebut.
"Jadi, penjual sama pembelinya itu satu orang. Seolah-olah dia sudah melakukan ikatan jual beli. Seolah-olah dia sudah mendapatkan kuasa jual dari Elisa. Artinya di akta jual-beli itu di AJB-nya itu satu nama. Penjual atas nama Samuel, pembeli atas nama Samuel. Jadi keganjilan itu ada beberapa hal," ucapnya.
Laporan kepolisian ini rencananya tidak hanya ditujukan kepada Samuel, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam memuluskan prosedur administrasi di tingkat instansi, termasuk oknum di kelurahan yang diduga melakukan pencoretan dokumen tanpa verifikasi yang sah kepada ahli waris.
"Segera secepatnya. Hari ini lah. Benar, tapi kalau ini kan melibatkan banyak pihak. Termasuk salah satunya ada instansi. Siapa saja yang ternyata dalam pengembangan penyidikan dia muncul untuk diperiksa."
Sementara itu, Nenek Elina yang menjadi korban dalam peristiwa ini hanya bisa berharap agar keadilan ditegakkan. Selain meminta pengembalian seluruh surat berharga dan harta bendanya, ia juga menuntut agar tempat tinggalnya yang telah dirobohkan dibangun kembali seperti semula.
"Minta dikembalikan, seperti asal lah. Surat-surat. Surat tanah, sertifikat kendaraan. Lemari. Dibangun kembali seperti semula. Wong kita tidak punya salah kok dihancurkan," kata Elina.
(frd/isn)

4 hours ago
4

















































