DPR Usul Penetapan Batas Wilayah Diatur UU Buntut Sengketa Pulau Aceh

6 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan agar penetapan batas wilayah provinsi maupun kabupaten kota diatur undang-undang buntut sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) baru-baru ini.

"Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang," kata Irawan dalam keterangannya, Senin (16/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini, batas wilayah, baik provinsi dan kabupaten kota diatur lewat Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri). Peraturan itu mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Permendagri akan mengatur secara rinci batas satu wilayah dengan wilayah lain.

Hal itu berbeda dengan batas wilayah yang diatur dalam undang-undang daerah tertentu yang hanya menyebutkan batas wilayah secara umum, misalnya DKI Jakarta yang berbatasan dengan Kota Bekasi, Depok, dan Bogor.

Selain diatur lewat undang-undang, Irawan juga memandang perlu ada  penyesuaian dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017.

PP Nomor 43 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah. Sementara Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 merupakan pedoman penegasan batas wilayah.

"PP tentang penyelesaian sengketa wilayah dan Permendagri mengenai penetapan batas daerah harus kita dorong juga untuk direvisi guna mengantisipasi kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari," ucapnya.

Hingga saat ini, lanjut Irawan, Komisi II DPR belum meminta klarifikasi polemik empat pulau antara Aceh dan Sumut kepada Mendagri Tito Karnavian sebab anggota DPR masih dalam masa reses.

Namun, dia mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang akan mengambil alih penyelesaian sengketa empat pulau tersebut. Irawan berharap persoalan empat pulau ini dapat cepat selesai.

"Bukan mengambil alih tanggung jawab, tapi Presiden Prabowo berkehendak turun langsung mengatasi, menyelesaikan dan memutuskan persoalan ini," ujar Irawan.

Sebelumnya, keputusan pemerintah melalui Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengalihkan status empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, menjadi wilayah administrasi Sumatera Utara (Sumut) kini menuai respons keras.

Empat pulau masing-masing yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil) kini di bawah administrasi Pemprov Sumut.

Sejumlah pihak bereaksi keras terhadap putusan itu. Penolakan termasuk dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan legislatif Aceh. Mereka menolak klaim empat pulau tersebut bagian dari Sumut dan mengingatkan pemerintah pusat tak membuat luka baru bagi masyarakat Aceh.

Belakangan, Prabowo dan pemerintah dalam waktu dekat akan mengkaji ulang masalah itu.

(thr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |