Jakarta, CNN Indonesia --
Di tengah masa reses, DPR RI menyetujui usul Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi terhadap terdakwa kasus impor gula eks Mendag Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan terdakwa suap terkait Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pengumuman persetujuan itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi perwakilan masing-masing fraksi dari Komisi III DPR, kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (31/7) malam. Hadir pula Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amnesti adalah hak presiden untuk memberikan ampunan kepada pelaku pidana, sementara itu abolisi adalah hak kepala negara itu untuk menghapus penuntutan atau penjatuhan putusan terhadap pelaku pidana. Dalam pemberian hal tersebut, presiden tetap harus berkonsultasi dengan DPR.
Dasco menyampaikan persetujuan atas usul Prabowo itu diperoleh setelah menggelar rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah. Dia mengatakan rapat konsultasi itu melibatkan unsur pimpinan dan fraksi-fraksi di DPR RI.
"Hari ini di DPR RI lakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR RI ,terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi. Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas Surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan," kata Dasco semalam.
Rapat konsultasi itu, sambungnya, memutuskan persetujuan DPR atas surat presiden bertanggal 30 Juli 2025 terkait pemberian abolisi dan amnesti.
"Dan, hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.
"Kedua adalah pemberian persetujuan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 juli 2025 tentang amnesti terhadap 1116 orang, yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," imbuh Ketua harian Partai Gerindra itu.
Dasco menegaskan pemberian abolisi dan amnesti itu merupakan bentuk komitmen negara untuk merawat semangat persatuan, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.
Mengutip dari laman resmi dpr.go.id, Supratman menyatakan pemberian amnesti dilakukan setelah proses verifikasi dan uji publik secara ketat.
"Awalnya terdapat sekitar 44 ribu usulan, namun yang memenuhi syarat pada tahap pertama ini hanya 1.116 orang. Tahap kedua akan menyusul dengan total sekitar 1.668 orang," jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan salah satu dasar pertimbangan utama dalam pemberian abolisi dan amnesti ini adalah pentingnya menjaga persatuan nasional, termasuk dalam menangani perkara-perkara yang berhubungan dengan penghinaan terhadap presiden dan kasus makar tanpa senjata.
"Presiden sudah menyampaikan sejak awal kepada saya ketika diangkat sebagai Menteri Hukum, bahwa semangatnya adalah merangkul semua pihak demi semangat kebangsaan," tutur politikus Gerindra itu.
Selanjutnya, Prabowo tinggal mengeluarkan Keputusan Presiden untuk mengesahkan pemberian abolisi dan amnesti yang telah disepakati tersebut.
Sebagai informasi, saat ini DPR sedang masa reses setelah rapat paripurna ke-25 penutupan masa persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 digelar pada Kamis (24/7) lalu. Sesuai jadwal, masa reses DPR itu berlangsung hingga 14 Agustus mendatang.
(kid/gil)