DPR Ramai-ramai Kecam Hafalan Al-Qur'an Demi Promo Miras di Festival

1 hour ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah anggota DPR mengecam aksi promosi minuman keras merek New Port dengan menggunakan hafalan surah Al-Qur'an dalam festival musik Sounds Project pada 7-9 Agustus lalu di Ancol, Jakarta.

Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq menilai tindakan tersebut tercela karena menjadikan Alquran sebagai bagian promosi minuman beralkohol. Menurutnya, kasus itu bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melukai perasaan umat Islam.

"Saya mengecam keras tindakan tersebut. Menjadikan hafalan Surah Ad-Dhuha sebagai tantangan untuk mendapatkan hadiah minuman keras merupakan tindakan yang sangat tercela," kata Maman saat dihubungi, Selasa (11/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus PKB itu meminta pihak penyelenggara maupun pihak yang terlibat aktivitas promosi tersebut bertanggung jawab. Dia sekaligus mengingatkan kebebasan berkreasi tidak boleh jadi alasan untuk mengabaikan sensitivitas keagamaan.

"Jangan sampai demi mengejar perhatian publik dan viralitas, nilai-nilai agama dikorbankan. Ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak," katanya.

Anggota Komisi VI DPR, Kawendra Lukistian meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan investigasi promosi tersebut.

Menurut Kawendra, masyarakat berhak mendapatkan kepastian apakah aktivitas pemasaran New Port melanggar ketentuan perlindungan konsumen maupun regulasi terkait peredaran dan promosi minuman beralkohol.

Menurut dia, dunia usaha memang harus diberi ruang untuk berkembang dan berinovasi. Namun, kebebasan berusaha tetap memiliki batas, khususnya ketika bersinggungan dengan norma agama, kepatutan, dan perlindungan masyarakat.

"Ruang usaha terbuka lebar. Kreativitas marketing juga penting. Tetapi jangan sampai kreativitas mengorbankan moralitas dan sensitivitas agama demi mengejar penjualan," katanya.

Sementara, anggota Komisi VIII DPR dari PDIP, Selly Andriany Gantina mengaku juga memantau kasus tersebut karena telah viral di media sosial. Menurut Selly, kasus tersebut tak bisa disebut sebagai promosi produk, karena telah memperlakukan ayat Al-Qur'an secara tidak patut.

Selly meminta aparat menyelidiki dugaan unsur pidana dalam kasus itu. Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana terhadap agama atau kepercayaan, yang menyebut terkait perbuatan di muka umum yang menyatakan permusuhan, kebencian, atau hasutan terhadap agama atau kepercayaan.

"Aparat harus turun tangan, periksa fakta, periksa konteks, siapa pembuatnya, siapa penyelenggaranya, apa tujuan dibuatnya, dan bagaimana konten itu disebarluaskan," katanya.

Kasus ini mencuat setelah akun Threads @JARRKOJARR membagikan pengalamannya saat menghadiri festival musik The Sounds Project. Dalam unggahannya, ia memperlihatkan sebuah booth produk miras yang menggelar challenge hafalan Surah Ad-Duha dengan imbalan sebotol miras.

The Sounds Project menyatakan telah melakukan tiga langkah konkret untuk menyikapi persoalan yang telah terjadi.

Pertama, menegur pihak sponsor terkait dan meminta penyelesaian kasus hingga tuntas. Kedua, mengawal ketat agar pihak sponsor segera mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat langsung pada insiden tersebut agar dapat mempertanggungjawabkan secara penuh.

Ketiga, The Sounds Project melakukan evaluasi internal untuk mematikan kejadian serupa tak terjadi lagi dalam penyelenggaraan acara selanjutnya.

"Kami tidak pernah,dan tidak akan pernah, menoleransi bentuk penistaan agama atau tindakan yang menyinggung SARA oleh pihak mana pun yang beraktivitas di area acara kami, termasuk sponsor dan mitra kerja sama," tegas mereka.

(thr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |