DPR Bahas Omnibus Law Pemilu: Satukan UU Pemilu, Parpol, dan Pilkada

2 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengungkap ada tiga rancangan undang-undang yang akan masuk dalam pembahasan RUU kodifikasi atau omnibus law UU Pemilu yang rencananya akan dibahas pada 2026 mendatang.

Arse mengatakan hasil evaluasi Prolegnas perubahan kedua 2025, menyepakati RUU Pemilu akan dibahas melalui sistem kodifikasi pada 2026 mendatang. Selain RUU Pemilu, ada dua RUU lain yang masuk di dalamnya, masing-masing RUU Pilkada dan RUU Partai Politik.

"Kita memasukkan dua pemilihan, satu Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Partai Politik," kata Arse di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (12/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, hasil revisi UU 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), telah menyepakati pembahasan RUU Pemilu akan dibahas melalui metode kodifikasi atau omnibus law.

Dia mengatakan revisi tersebut akan mengubah sejumlah substansi terkait pemilu dan pilkada buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, hingga pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Dalam revisi UU Pemilu, lanjut Arse, MK juga telah memerintahkan tak ada lagi rezim pemisahan pemilu dan pilpres atau pileg dan pilkada. Sehingga, sambungnya, dua RUU terkait keduanya akan disatukan.

"Alasan utamanya adalah kita mengikuti putusan MK bahwa rezim pemilu hanya satu. Tidak ada lagi rezim lain, pilkada menjadi rezim pemilu untuk apa kalau sudah satu rezim, rezim pemilu kita buat lagi. Apalagi pemilu serentak daerah, pemilu serentak nasional," katanya.

Rencananya, terang Arse, tim panitia kerja (Panja) RUU Pemilu akan dibentuk pada awal 2026 mendatang.

Dia bilang omnibus law RUU Pemilu itu nantinya akan disepakati menjadi usul inisiatif DPR, dan dibahas melalui panitia khusus lintas komisi.

"Dan sudah ada kesepahaman juga nanti pada saat pembahasan kita pakai alat kerja Pansus," kata Arse.

Politikus Partai Golkar itu meyakini DPR masih memiliki waktu untuk membahas RUU tersebut hingga proses rekrutmen penyelenggara pemilu yang akan dimulai akhir 2026. Oleh karenanya, kata dia, proses pembahasan harus segera dimulai.

"Artinya, bisa dapat dipastikan segera selesai. Lalu pertengahan tahun, kalau memang semua sepakat, kita sudah masuk ke pembahasan," katanya.

(thr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |