DP3A Kupang Klarifikasi Usia Korban Kapolres Ngada, Jumlah Tetap Tiga

5 hours ago 3

Kupang, CNN Indonesia --

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang mengklarifikasi usia para korban kekerasan seksual Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Klarifikasi tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas PPPA Kota Kupang, Imelda Manafe yang dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (12/3).

Menurut Imelda tiga korban tersebut saat ini berusia 5 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sebelumnya, berdasarkan keterangannya diberitakan korban berusia 3, 12, dan 14 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya klarifikasi umurnya yang sementara penanganan itu umurnya 13 tahun, kejadian kemarin itu yang tahun lalu baru umur 12 tapi sekarang sudah 13 tahun, terus dari hasil asesmen ini kami dapat lagi yang berumur lima tahun dan yang satu 16 tahun," kata Imelda.

Untuk korban anak yang berusia lima, katanya, saat ini dalam pengawasan orang tua tetapi tetap mendapat pendampingan petugas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Yang kami dampingi satu orang anak yang umur 13 tahun, kemudian yang umur lima tahun kami kembalikan kepada orangtua karena masih dalam perlindungan dan pengawasan orangtua tapi tetap dalam pendampingan kami unit PPA Kota Kupang saat pemeriksaan di Polda NTT," ujarnya.

Untuk korban lain yang saat ini berusia 16, kata dia, saat ini masih dicari keberadaannya oleh pihak Polda NTT bersama Dinas PPPA Kota Kupang.

Dia mengatakan setiap ada pemeriksaan oleh polisi di Polda NTT dua korban berusia 13 tahun dan lima tahun yang dalam pengawasan orangtua tetap mendapat pendampingan.

Disampaikan Imelda, dalam pendampingan ada enam orang petugas yang disiapkan untuk melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan.

"Pendamping sosial satu orang, pendamping hukumnya satu orang, terus ada dari pemerintah kami tempatkan disitu ada empat orang petugas. Jadi enam orang petugas," ujarnya.

Beda data Polda NTT

Namun, data jumlah korban tersebut berbeda dengan yang dibeberkan Polda NTT yang menyebut korban kekerasan seksual satu orang anak perempuan berusia enam tahun.

"Untuk korban satu orang adalah seorang anak yang berusia 6 tahun," kata Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi dalam jumpa pers Selasa (11/3).

Kekerasan seksual tersebut, kata Patar, terjadi pada 11 Juni 2024 di salah satu kamar hotel di Kota Kupang yang dipesan AKBP Fajar menggunakan fotokopi surat ijin mengemudi (SIM) di resepsionis hotel tersebut.

Patar menjelaskan anak berusia enam tahun yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut didapat AKBP Fajar melalui seorang perempuan berinisial F.

"Yang bersangkutan (Fajar) mengorder (korban) melalui seorang wanita, perempuan yang bernama F," ujar Patar.

"(Pesanan AKBP Fajar) disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024. Dapat order tersebut dan dibayar atau diberi imbalan Rp3 juta," lanjut Patar.

Perempuan berinisial F itu kemudian mencari anak perempuan dan dibawa ke hotel tempat AKBP. Fajar menginap pada tanggal tersebut.

Rekaman video pencabulan oleh AKBP Fajar itu kemudian beredar di situs porno di luar negeri hingga terdeteksi petugas kepolisian Australia. Polda NTT menyatakan Australian Federal Police (AFP) kemudian melaporkannya ke Divisi Hubungan Internasional Polri.

Laporan dari AFP itu kemudian diteruskan Divhubinter Polri ke Polda NTT untuk diselidiki. Dan dari hasil penyelidikan oleh petugas dari Ditreskrium Polda NTT yang dilakukan sejak 23 Januari 2025 lalu ternyata ditemukan fakta kebenaran atas laporan AFP terkait kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan AKBP Fajar.

Patar menjelaskan, meski sudah naik ke tingkat penyidikan, AKBP Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur karena yang bersangkutan belum diperiksa.

Dia mengatakan sudah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar di Mabes Polri pada pekan depan.

(kid/eli)

Read Entire Article
Kasus | | | |